Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPH 21 bukan karyawan yang bersifat berkesinambungan

  • PPH 21 bukan karyawan yang bersifat berkesinambungan

     virginea updated 4 years, 8 months ago 2 Members · 2 Posts
  • imanmibu

    Member
    31 August 2012 at 11:02 am
  • virginea

    Member
    7 April 2020 at 5:58 am

    selamat siang maaf saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi.
    misalkan sebut saya namanya andi dia memiliki 1 org anak merupakan sales asuransi dan memperoleh komisi dari penjualan polis selama tahun 2019 dengan komisi bulan januari 30 jt, april 40 jt, agustus 20 jt dan desember 30 jt. itu perhitungannya gimana ya? terima kasih 🙂

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now