Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 bukan karyawan yang bersifat berkesinambungan
PPH 21 bukan karyawan yang bersifat berkesinambungan
selamat siang maaf saya ingin bertanya mengenai perhitungan pph 21 atas komisi.
misalkan sebut saya namanya andi dia memiliki 1 org anak merupakan sales asuransi dan memperoleh komisi dari penjualan polis selama tahun 2019 dengan komisi bulan januari 30 jt, april 40 jt, agustus 20 jt dan desember 30 jt. itu perhitungannya gimana ya? terima kasih 🙂
Viewing 1 - 2 of 2 replies