• Eris1606

    Member
    29 June 2020 at 5:36 am
  • Eris1606

    Member
    29 June 2020 at 5:36 am

    Selamat siang rekan-rekan sekalian.

    Saya ingin bertanya, kan penagihan PBB-P2 batas waktunya 5 tahun ya? Apakah jika setelah 5 tahun memang tidak bisa / tidak harus dibayar?

    Lalu apakah bisa hanya membayar PBB-P2 untuk setahun terakhir saja?
    cth: PBB-P2 tahun 2010-2019 belum dibayar dan hanya ingin membayar tahun 2019 saja, apakah bisa?

    Mohon infonya dan disertakan perarturan terkaitnya

    Terima kasih

  • donryanies

    Member
    8 September 2020 at 10:07 am

    Coba menjawab,
    Daluwarsa penagihan menurut UU PDRD adalah 5 Tahun sepanjang belum dilakukan surat teguran untuk melakukan pembayaran. Jika dipastikan tidak ada teguran, maka dapat dipastikan tidak dapat ditagih kembali.
    pembayaran PBB dapat dilakukan bebas untuk tahun apapun sepanjang aplikasi pembayaran di tempat pembayaran yang terhubung dengan dinas PBB memperbolehkan hal tersebut.
    semoga manfaat, terima kasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now