Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › cara menghitung pajak reklame
cara menghitung pajak reklame
Dear Rekan Ortax,
mau tanya bagaimana cara menghitung pajak reklame (Plang klinik), ukuran hanya 4 X 1, untuk ukuran itu apa kena pajak?,untuk pembayaran,syarat2x dan lain-lainnya, harus tanya kemana ya,mohon bantuannya?
terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies