Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTBatasWaris,HibahWasiat&Hibah
BPHTBatasWaris,HibahWasiat&Hibah
Mohonpencerahannya,PMK245/2008atasHibahtertulisKel uargasedarahdalamgarisketurunanlurussatuderajat.Pe raturanDJP30/2009atasWaristertulisPengalihanhakata stanahdan/ataubangunankarenawarisanYangmenjadipert anyaan:1.Apakahwarisyangmelebihisatuderajatjugadap atdibebaskanPPh2.ApakahHibahWasiatjugadapatdibebes kanPPh
Coba menjawab
BPHTB saat ini sudah menjadi pajak daerah sesuai amanat UU No.28/2009 tg Pajak Daerah. Jadi, saat ini tidak berlaku lagi peraturan Kemenkeu/DJP perihal BPHTB.
Kalo gak salah tangkap pertanyaan anda, saya coba memberikan sedikit pandangan. Waris dan hibah wasiat yang tidak diberikan selain hubungan keluarga satu derajat umumnya tidak mendapatkan fasilitas baik pengurangan maupun pembebasan, karna untuk menimalisir kehilangan potensi pajak.
semoga manfaat, terima kasih