Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPHTBatasWaris,HibahWasiat&Hibah

  • BPHTBatasWaris,HibahWasiat&Hibah

  • 1ndr4_250476

    Member
    31 May 2020 at 8:16 am
  • 1ndr4_250476

    Member
    31 May 2020 at 8:16 am

    Mohonpencerahannya,PMK245/2008atasHibahtertulisKel uargasedarahdalamgarisketurunanlurussatuderajat.Pe raturanDJP30/2009atasWaristertulisPengalihanhakata stanahdan/ataubangunankarenawarisanYangmenjadipert anyaan:1.Apakahwarisyangmelebihisatuderajatjugadap atdibebaskanPPh2.ApakahHibahWasiatjugadapatdibebes kanPPh

  • donryanies

    Member
    8 September 2020 at 10:13 am

    Coba menjawab
    BPHTB saat ini sudah menjadi pajak daerah sesuai amanat UU No.28/2009 tg Pajak Daerah. Jadi, saat ini tidak berlaku lagi peraturan Kemenkeu/DJP perihal BPHTB.
    Kalo gak salah tangkap pertanyaan anda, saya coba memberikan sedikit pandangan. Waris dan hibah wasiat yang tidak diberikan selain hubungan keluarga satu derajat umumnya tidak mendapatkan fasilitas baik pengurangan maupun pembebasan, karna untuk menimalisir kehilangan potensi pajak.
    semoga manfaat, terima kasih

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now