• Bagaimana cara bayar BPHTB?

  • Brizkas

    Member
    7 May 2020 at 6:43 am
  • Brizkas

    Member
    7 May 2020 at 6:43 am

    Post Preview
    Saya memiliki sertifikat program pemerintah PTSL
    (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) &
    masih berstatus Hak Guna Bangunan krn berasal
    dr girik. Tanah ini awalnya adalah warisan.

    Saya wajib membayar BPHTB.

    Pertanyaan nya:

    1). Badan Pertanahan (terkait program PTSL) harus
    mengeluarkan SK (oleh badan pertanahan disebut dokumen Di.310)
    yg nantinya akan dilihat oleh Unit Pelayanan
    Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD).

    Karena kami perhatikan dlm pembayaran
    BPHTB atas warisan tidaklah ada syarat SK dari badan
    pertanahan. Apakah benar adanya
    SK dari badan pertanahan ini terkait setor BPHTB?

    2). Apakah pembayaran BPHTB warisan tanah yg atas
    dasar sudah adanya sertifikat tanah ini, bisa dibayar
    sendiri oleh kami/pemilik sertifikat dgn datang langsung ke kantor
    UPPRD unt dihitung nilai pembayarannya, divalidasi
    kemudian disetor ke bank/via ATM/internet banking?

    Sekian. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

  • millisar

    Member
    19 May 2020 at 8:06 am

    Halo, coba bantu jawab:

    Persyaratan dan Cara Mengurus BPHTB untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris
    1. SSPD BPHTB
    2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
    3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
    4. Fotokopi STTS/Bukti ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
    5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
    6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah yang dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
    7. Fotokopi Kartu Keluarga

    1) DI.310 menurut saya perlu, karena sebagai pendukung dan pelengkap persyaratan no. 5..
    2) Bisa sendiri tanpa notaris, membawa persyaratan tsb, utk copy KK dan KTP jaga2 coba minta legalisir

    ~cmiiw

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now