Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Bagaimana cara bayar BPHTB?
Bagaimana cara bayar BPHTB?
Post Preview
Saya memiliki sertifikat program pemerintah PTSL
(Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) &
masih berstatus Hak Guna Bangunan krn berasal
dr girik. Tanah ini awalnya adalah warisan.Saya wajib membayar BPHTB.
Pertanyaan nya:
1). Badan Pertanahan (terkait program PTSL) harus
mengeluarkan SK (oleh badan pertanahan disebut dokumen Di.310)
yg nantinya akan dilihat oleh Unit Pelayanan
Pajak & Retribusi Daerah (UPPRD).Karena kami perhatikan dlm pembayaran
BPHTB atas warisan tidaklah ada syarat SK dari badan
pertanahan. Apakah benar adanya
SK dari badan pertanahan ini terkait setor BPHTB?2). Apakah pembayaran BPHTB warisan tanah yg atas
dasar sudah adanya sertifikat tanah ini, bisa dibayar
sendiri oleh kami/pemilik sertifikat dgn datang langsung ke kantor
UPPRD unt dihitung nilai pembayarannya, divalidasi
kemudian disetor ke bank/via ATM/internet banking?Sekian. Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Halo, coba bantu jawab:
Persyaratan dan Cara Mengurus BPHTB untuk Hibah, Waris atau Jual Beli Waris
1. SSPD BPHTB
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran Data NJOP pada SSPD BPHTB.
3. Fotokopi KTP Wajib Pajak
4. Fotokopi STTS/Bukti ATM Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah yang dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap transaksi.
7. Fotokopi Kartu Keluarga1) DI.310 menurut saya perlu, karena sebagai pendukung dan pelengkap persyaratan no. 5..
2) Bisa sendiri tanpa notaris, membawa persyaratan tsb, utk copy KK dan KTP jaga2 coba minta legalisir~cmiiw