• PP No. 55 tahun 2016

  • pinal

    Member
    7 October 2019 at 6:20 am
  • pinal

    Member
    7 October 2019 at 6:20 am

    Dear Para Senior Ortax,

    Langsung aja, Jika kita memberikan Compliment penginapan kepada seseorang untuk tinggal ditempat Hotel kita bekerja. Kita harus membayar Pajak Hotel (PB1) nya juga? Dasar nya PP No. 55 Tahun 2016 Pasal 10.

    Mohon bantuannya untuk mengartikan : PP No. 55 Tahun 2016 di pasal 10 yang berbunyi :
    1. Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk:
    a. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
    b. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.

    2. Jumlah yang seharusnya dibayar kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c merupakan voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma dengan dasar pengenaan Pajak sebesar harga berlaku.

    Sekian dan terima kasih.

  • Zin

    Member
    7 October 2019 at 6:55 am

    Pajak Hotel itu masuk ranah Pajak Daerah [PB1]

    Originaly posted by pinal:

    1. Jumlah pembayaran kepada hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c termasuk:
    a. Jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
    b. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.

    Mekanisme pembayaran yang dilakukan dengan cara berbeda atau bentuk lain, yakni Pemberian Diskon & Pemberian Cuma-cuma [Voucher] atau bahkan undangan dari pihak hotel yang memberikan penginapan secara percuma tetap dikenakan sebagai Objek PB-1.
    dengan dasar pengenaan adalah seperti point. a yakni harga setelah Diskon, dan point. b adalah harga pembelian voucher.

    cmiiw

  • pinal

    Member
    7 October 2019 at 9:56 am

    Rekan Zin,

    Jika kita memberikan gratis untuk kamar penginapan itu, dasar kita dikenakan PB1 tersebut dari DPP yg mana yah ?

    Mohon pencerahannya.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    8 October 2019 at 2:48 am
    Originaly posted by pinal:

    Jika kita memberikan gratis untuk kamar penginapan itu, dasar kita dikenakan PB1 tersebut dari DPP yg mana yah ?

    dari harga kamar yang sebenarnya.

  • smailuchiha

    Member
    23 October 2019 at 12:46 am

    Jawaban 1
    -Compliment penginapan kepada seseorang (Pihak Luar) seharusnya tetap dikenakan pajak hotel.
    -Compliment penginapan kepada seseorang (manajemen) bisa tidak dikenakan pajak hotel tergantung dalam perjanjian kerja, biasa tertuang dalam kontrak.

    Jawaban 2
    a. Jumlah pembayaran setelah potongan harga
    b. Jumlah pembayaran atas pembelian voucher menginap.
    harus bersifat umum dan tidak mengacu kepada kriteria yang hanya dimiliki orang atau badan tertentu seperti antara lain jabatan, suku, agama dan sejenisnya.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now