• Kewajiban PPhtb dan BPHTB

  • Andi Then

    Member
    30 September 2019 at 9:54 am
  • Andi Then

    Member
    30 September 2019 at 9:54 am

    Mohon dibantu rekan-rekan ortax,

    Perusahaan membeli sebidang tanah kosong dari penduduk desa , dengan nama Tuan A. Secara aturan Kewajiban perusahaan sebagai pembeli adalah membayar dan menyetorkan BPHTB, sedangkan kewajiban Tuan A sebagai penjual adalah menyetorkan PPhtb. Atas transaksi tersebut pihak penjual yaitu Tuan A tidak memiliki NPWP dan tidak mau membayar PPhtb. pertanyaan saya adalah :
    1. Perusahaan sebagai pembeli apakah bisa membayar PPhtb dengan menggunakan NPWP perusahaan?
    2. Apabila bisa, bagaimana cara pengisian di e billing?
    3. Cara pelaporannya di SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Final Perusahaan bagaimana?
    3. Apabila tidak bisa, bagaimana caranya agar pphtb tersebut bisa dibayarkan ? dan pelaporannya bagaimana?
    Terimakasih

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    1 October 2019 at 2:37 am
    Originaly posted by Andi Then:

    1. Perusahaan sebagai pembeli apakah bisa membayar PPhtb dengan menggunakan NPWP perusahaan?

    membayarkan bisa, namun menggunakan NPWP lain di surat setoran pajaknya. kode npwpnya 00.000.000.0.xxx.000

    Originaly posted by Andi Then:

    3. Cara pelaporannya di SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Final Perusahaan bagaimana?

    gak perlu dilaporkan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now