Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTB dan PPHtb sudah bayar, bisa dibetulkan jika salah?
BPHTB dan PPHtb sudah bayar, bisa dibetulkan jika salah?
mohon informasinya teman-teman
saya kan bulan lalu sudah bayar BPHTB dan PPHtb dengan nop berdasarkan pbb.
ternyata pbb na salah alamat, setelah pbb dibetulkan otomatis nopnya berubah, sedangkan BPHTB dan PPHtb sudah bayar dengan nop di pbb sebelumnya.
berdasarkan kejadian di atas, apakah BPHTB dan PPHtb yang sudah dibayar, bisa dibetulkan?bisa.. di PBK saja NOP nya, lalu bayar lagi kekurangannya dengan NOP yang benar
Pemindahbukuan (Pbk) dapat dilakukan salah satunya sehubungan dengan adanya kesalahan pengisian SSPD baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak dan/atau objek Pajak lain.
Pbk dapat dilakukan atas pembayaran pajak antara lain :
a. Wajib Pajak yang sama atas jenis Pajak yang sama dan/ atau jenis Pajak yang berbeda;
b. Wajib Pajak yang berbeda atas jenis Pajak yang sama; dan
c. dalam tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berbeda