Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pengganti karcis retribusi
pengganti karcis retribusi
ijin bertanya para suhu dan master…
karcis adalah dokumen lain yang dipersamakan dalam hal bukti pungutan retribusi (UU 28/2009) pasal 96
bila mana suatu instansi pemungut retribusi terdapat kekosongan karcis (karcis dalam proses cetak dan legalitas), sedangkan retribusi harus tetap dilaksanakan (misal parkir/ layanan kunjungan pasien),
1. apakah karcis dapat digantikan dengan hal lain ?
2. apakah ada dasar hukumnya ?
3. apakah dibenarkan bila kepala dinas ybs mengeluarkan kebijakan penggunaan karcis sementara, dan mencabutkan kembali saat karcis telah ada?
4. atas karcis yang telah ada, apakah karcis tersebut dapat dijadikan penggantian atas retribusi yang telah di terima (saat karcis kosong)?mohon pencerahan…
terima kasih…https://www.merdeka.com/uang/lakukan-ini-pengelola -parkir-terancam-pidana-5-tahun-penjara-atau-denda -rp-2-miliar.html