Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Ini Cara Mudah Hitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK
Ini Cara Mudah Hitung Pajak Kendaraan Bermotor di STNK
JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) merupakan bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang berfungsi sebagai kelengkapan mobil atau sepeda motor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK. Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya: 1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual;
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja;
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM;
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ;
a. Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun;
b. Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12;
c. Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12;
d. Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.Contoh:
Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera
di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2019/05/14/110751 515/begini-rumus-penghitungan-pajak-stnk
wah masih gan infonya, sangat berguna.
thanks min,,nambah ilmu
Untuk SWDKLLJ apabila ada kecelakaan bisa diklaim ngga ya?
mantap min
makasih info nya rekan power ranger
Ternyata spt itu penghitungannya. Makasih infonya
thanks infonya rekan
thanks infonya