Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PPN Daerah atau Retribusi PB1?
PPN Daerah atau Retribusi PB1?
Dear Rekan,
Adakah yang bisa menjelasakan untuk pajak PPN daerah senilai 10%, yang jatuhnya seperti PB1 untuk Restoran atau Hotel.
Mohon Pencerahannya?
- Originaly posted by Detya_Khaboom:
Adakah yang bisa menjelasakan untuk pajak PPN daerah senilai 10%, yang jatuhnya seperti PB1 untuk Restoran atau Hotel.
ini bukan PPN daerah tapi retribusi PB1
- Originaly posted by Detya_Khaboom:
Adakah yang bisa menjelasakan untuk pajak PPN daerah senilai 10%, yang jatuhnya seperti PB1 untuk Restoran atau Hotel.
ini bukan PPN, tapi pajak daerah.. biasa disebut PB1.
Tarif 10% adalah maksimal untuk pajak restoran/katering/makanan yang diperbolehkan oleh UU PDRD.. dan hampir semua daerah memang ambil tarif maksimal alias 10%, hehe..khusus untuk pajak restoran ini, kewenangannya di tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi ya.. selain pajak restoran masih banyak lagi jenis pajak dan retribusi daerah lain baik tingkat kab/kota maupun provinsi, contoh: pajak reklame, pajak hiburan, PBB, pajak air tanah, pajak air permukaan..
Bukan Bang, saya sudah kena PB1, ada tambahan lagi dari Pemda 10% untuk pajak makan dan Minum.
Perlakuannya ini yang belum ada sosialisasi yang pastinya terkait prosedur-prosedurnya.
apakah ada daerah lain yang sudah dikenakan pajak daerah seperti ini?
Mungkin yang dimaksud seperti service charge yang dikenakan kepada Customer.
biasanya itu juga dikenakan jika pada rekapan SC tidak dihide.
ngomong2 ini PB1 nya untuk daerah mana ya rekan?- Originaly posted by Detya_Khaboom:
apakah ada daerah lain yang sudah dikenakan pajak daerah seperti ini?
setau saya ya pajak makan minum di daerah ya cuma pajak restoran, dikenakan cuma sekali dan final ke customer. coba minta dasar hukumnya, kalo namanya pajak minimal setingkat perda, teknisnya baru setingkat pergub/perwalkot/bup..
Originaly posted by danielnu2094:ngomong2 ini PB1 nya untuk daerah mana ya rekan?
iya ini daerah mana ?
Jenis Pajak menurut kewenangan pemungutnya terbagi menjadi 2 :
1. Pajak Pusat contoh PPN
2. Pajak Daerah contoh Pajak Hotel / Pajak Restoran (dahulu kala istilahnya PB1)Note:
– masing masing tarifnya sama 10%
– Usaha yang telah terdaftar dan dikenakan Pajak Restoran/Hotel maka tidak lagi dikenakan PPN
UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Pasal 4A Ayat (2) huruf c Jenis barang yang tidak dikenai PPN antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau kateringSehingga tidak dimungkinkan pengenaan double taxation
- Originaly posted by Detya_Khaboom:
apakah ada daerah lain yang sudah dikenakan pajak daerah seperti ini?
maaf sebelumnya, kalian memangnya dari daerah mana?
- Originaly posted by Detya_Khaboom:
apakah ada daerah lain yang sudah dikenakan pajak daerah seperti ini?
di bekasi ya kena atas catering biaya ini menjadi tanggung jawab perusahaan pengguna katering.