Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Efiling Pajak Restoran
Efiling Pajak Restoran
Hi All,
Maaf nih saya msh nubi bgt di bidang perpajakan.
Mau tanya, untuk pajak restoran, sudah ada efiling nya lum ya? dan lapor pajaknya tiap tanggal berapa ya?kalo yang dimaksud pajak daerah untuk restoran, maka tidak ada e-filingnya.
dibayar di dispenda setempat.- Originaly posted by ardialamwijaya:
Mau tanya, untuk pajak restoran, sudah ada efiling nya lum ya? dan lapor pajaknya tiap tanggal berapa ya?
Utk usaha restoran selain membayar PPh (Pusat), juga harus pajak daerah (dispenda).
Untuk PPh bisa sudah bisa online melalui DJP Online (utk efiling, ebilling, dll), & batas waktu penyetoran & pelaporan tergantung dari jenis SPT yg dibuat.
Untuk pajak daerah, harus langsung dibayar & dilaporkan di dispenda sesuai dengan lokasi tempat usaha.cmiiw
Maaf atas keterlambatan reply nya dan terima kasih banyak untuk agan @dkurnia2001 dan agan@eddy_20 yang sudah membantu.. jadi kalau boleh saya summary kan, untuk pajak daerah terutama wilayah jakarta, proses pendaftaran sptd, pembayaran pajak restoran dan pelaporan pajak restoran nya, semua masih manual?
sebab jika dilihat dari web https://pajakonline.jakarta.go.id/main, jika saya klik icon pajak restoran, maka akan muncul window pendaftaran, tetapi saya tidak melihat dimana saya bs mendaftarkan restoran saya. Saya berasumsi jika saya sudah mendaftar manual, maka di web tersebut baru akan muncul nama restoran saya, apakah saya benar?