Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › SMS Info 8893 Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan
SMS Info 8893 Ingatkan Bayar Pajak Kendaraan
JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan beberapa program baru berbasis elektronik. Salah satunya layanan SMS info 8893.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melalui layanan SMS ini, warga yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat menerima pesan pengingat kapan harus membayar pajak kendaraan.
Selain itu, melalui layanan ini, warga dapat mendapatkan info seputar kendaraan motor miliknya, lokasi SIM keliling, hingga lokasi samsat keliling.
"Untuk mendapatkan layanan SMS info, anda hanya harus mengetikkan 'INFO (spasi) RANMOR (spasi) nomor kendaraan yang diketikan tanpa menggunakan spasi. Kemudian kirimkan pesan itu ke nomor 8893. Maka, pemilik kendaraan akan mendapatkan informasi berupa merek, tipe, warna, masa berlaku STNK, dan jatuh tempo perpanjangan STNK kendaraan," ujar Yusuf, Minggu (25/11/2018).
Tak hanya layanan SMS info, lanjut Yusuf, Ditlantas Polda Metro Jaya juga meluncurkan unstructured supplementary Service data (USSD). Berikut lagkah untuk mendapatkan sejumlah layanan informasi melalui USSD Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Tekan *368*1# dari ponsel.
2. Akan tampil sejumlah pilihan menu layanan informasi. Ketikan angka menu layanan informasi yang anda inginkan.
3. Kemudian masukan nomor kendaraan tanpa menggunakan spasi, lalu tekan 'kirim'.
4. Anda akan menerima pesan berisi informasi yang anda inginkan. Yusuf berharap, dengan diluncurkan sejumlah layanan informasi ini, maka pemilik kendaraan bermotor akan lebih mudah mendapatkan informasi seputar kendaraannya.
"Harapannya, pemilik kendaraan menjadi lebih tertib dalam membayar pajak, juga karena informasi seputar kendaraannya kini lebih mudah diakses," kata Yusuf.
Peluncuran layanan informasi Ditlantas Polda Metro Jaya ini juga dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran sistem integrasi data bernama integrated vehicle registration and Identification system (IVRIS).
"IVRIS ini akan mengintegrasikan data kendaraan bermotor. Jadi, selama ini data yang ada di BPKB dan STNK kan kerap berubah. Yang pertama orang daftar yang ada di BPKB itu adalah khusus untuk kendaraan baru, jadi orang beli kendaraan baru pasti kan ada BPKB-nya. Tapi nanti orang mutasi, orang mau ganti warna, ganti nopol, kan kita enggak bisa mendeteksi dari BPKB, sehingga ini digabungkan datanya," papar Yusuf.
Dengan sistem ini, lanjut Yusuf, maka perubahan data pada STNK secara otomatis akan terjadi juga di BPKB. Yusuf berharap, kerapian data kendaraan bermotor hingga keaktifan pemilik kendaraan membayar pajak ini turut menyukseskan tilang elektronik sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) yang sudah mulai diterapkan sejak November 2018.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2018/11/25/185 23381/layanan-sms-info-8893-akan-ingatkan-anda-kap an-harus-bayar-pajakwaahhh semakin canggih teknologi semakin memudahkan yaa rekan