Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PBB atas Gudang yang Disewa, Boleh Dibiayakan?
PBB atas Gudang yang Disewa, Boleh Dibiayakan?
alfonsus cahya p updated 5 years, 8 months ago 5 Members · 6 PostsRekan, begini kasusnya.
Perusahaan kami menyewa gudang selama dua tahun dimana dalam kontrak sewa dinyatakan bahwa kami menanggung Listrik, Air, Maintenance, dan PBB. Apakah atas PBB tersebut dapat kami biayakan ? Terima kasih- Originaly posted by yanuhm:
Perusahaan kami menyewa gudang selama dua tahun dimana dalam kontrak sewa dinyatakan bahwa kami menanggung Listrik, Air, Maintenance, dan PBB. Apakah atas PBB tersebut dapat kami biayakan ? Terima kasih
bisa
sangat bisa
Tentu saja bisa rekan.
Bisa Gan, kuncinya tergantung pada kalimat dalam Pasal di kontraknya Gan.
Karena PBB dikenakan atas Kepemilikan/Pemanfaatan/Penguasaan tanah dan atau bangunan.Salam Taxation ^_^