Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak penerangan jalan
pajak penerangan jalan
di perda dki no 15 tahun 2010 disebutkan tarif ppj untuk industri, pertambangan minyak bumi sebesar 3%. industri apa yg dimaksud di perda tersebut? bagaimana dengan industri perhotelan? tarif mana yang berlaku untuk ppj dalam hotel?
- Originaly posted by saikoo06:
di perda dki no 15 tahun 2010 disebutkan tarif ppj untuk industri, pertambangan minyak bumi sebesar 3%. industri apa yg dimaksud di perda tersebut? bagaimana dengan industri perhotelan? tarif mana yang berlaku untuk ppj dalam hotel?
setelah saya baca2, disitu memang tidak disebutkan untuk industri apa2 saja. hanya disebutkan orang pribadi dan badan. jadi menurut saya semua jenis usaha terutang PPJ. tapi harus dicek turunan perda ini juga, kalau ada mungkin dijelaskan disitu, kalau ga ada turunannya, kemungkinan seperti yg saya bilang