Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › pajak reklame
pajak reklame
sore rekan
saya mau bertanya, pada perusahaan PT xyz Telat untuk membayar pajak reklame selama 12 bulan (1 tahun), cukup besar untuk denda nya, pertanyaannya apakah bisa mengajukan permohonan penghapusan/pengurangan denda nya?kalau kesalahan sendiri yang disengaja sih kemungkinan gak bisa dihapus atau dikurangi.. tapi dicoba dulu aja
Kira" ada peraturan nya ga mengenai penghapusan atau pengurangan denda (telat bayar) pajak reklame?
pergub nomor 34 tahun 2017.. itu khusus jakarta ya.. gak tau klo daerah lain
Anda bisa hubungi saya di 087868880642..terima kasih.
Viewing 1 - 6 of 6 replies