Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Usaha Toko Perorangan mau tutup, bagaimana dengan Ijin usaha
Usaha Toko Perorangan mau tutup, bagaimana dengan Ijin usaha
Dear Rekan Ortax,
Mungkin Rekan2 sekalian pernah punya pengalaman dalam hal ini.
Jika Usaha Toko Perorangan mau ditutup, apakah SIUP, TDP, HO, SITU harus diajukan penutupan/pencabutan atau dibiarkan saja ?Jika dipandang dari sisi perpajakan dan perijinan, langkah apa yang sebaiknya dilakukan ? Mohon sharing Rekan2, Terima kasih
Selamat Pagi, maaf mungkin ada Rekan2 yang bisa bantu, Thanks
- Originaly posted by sanny kentz:
Jika Usaha Toko Perorangan mau ditutup, apakah SIUP, TDP, HO, SITU harus diajukan penutupan/pencabutan atau dibiarkan saja ?
sebaiknya semuanya di tutup.
- Originaly posted by abrahamchandra:
Originaly posted by sanny kentz:
Jika Usaha Toko Perorangan mau ditutup, apakah SIUP, TDP, HO, SITU harus diajukan penutupan/pencabutan atau dibiarkan saja ?sebaiknya semuanya di tutup.
Baik, Terima Kasih Rekan AbrahamChandra fyi