Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Ada Yang Baru Dari Tarif BPHTB
Ada Yang Baru Dari Tarif BPHTB
Liputan6.com, Jakarta – Mengetahui tarif BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) terbaru sangat penting dilakukan agar tidak salah dalam perhitungan. Lantaran membeli rumah tidak hanya sebatas mempersiapkan dana untuk harga rumahnya saja, melainkan juga pajak-pajak lainnya.
Merujuk Pasal 85 ayat satu dan dua huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”), diatur bahwa yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut salah satunya meliputi pemindahan hak karena adanya proses jual beli.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI, ditetapkan bahwa tarif BPHTB terbaru saat ini hanya sebesar 1% dari sebelumnya maksimum 5%. Khusus bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE atau Dana Investasi Real Estat.
Akan tetapi sayangnya, kebijakan tersebut belum diterapkan sepenuhnya di lapangan. Hanya saja ada beberapa daerah yang sudah melakukan pengurangan terhadap tarif baru BPHTB sebagai dasar perhitungan, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Riau.
Hal ini salah satunya dipicu karena belum terbitnya Peraturan Pemerintah terkait dengan penurunan tarif BPHTB menjadi 1%.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menggratiskan biaya BPHTB bagi tanah yang nilainya dibawah Rp2 miliar melalui Peraturan Gubernur No. 193 Tahun 2016.
Sementara itu Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan sistem ‘BPHTB Terhutang’ di mana masyarakat tetap bisa mendapatkan sertifikat tanahnya meskipun belum membayar lunas BPHTB.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang Terutang adalah BPHTB yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Sumber: https://www.liputan6.com/properti/read/3527117/cek -tarif-bphtb-terbaru
mantapp
bagus sekali informasinya..bisa menambah wawasan karena peraturan perpajakan selalu up to date mengikuti perkembangan jaman..jadi hrs sll melek informasi..thx
Semoga segera berlaku untuk seluruh wilayah daerah NKRI…
mantap infonya, thanks.
mantap infonya, thanks.
Semoga segera berlaku untuk seluruh wilayah daerah NKRI…
Merdekaa..