Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Apakah ada pengaruh Retribusi daerah terhadap Amnesty ?
Apakah ada pengaruh Retribusi daerah terhadap Amnesty ?
Selamat siang,
Saya ingin bertanya, Apakah retribusi berpengaruh terhadap adanya Amesty ? karna yang saya tau retribusi itu pungutan, tidak bisa di hutangkan.
saya kebetulan akan membuat skripsi mengenai pengaruh pajak daerah setelah amnesty. namun dari dosen saya untuk di tambahkan variable.
kira-kira apakah cocok jika retribusi daerah masuk dalam kategori dapat berpengaruh karena adanya tax amnesty.
Terimakasih
- Originaly posted by sahidah:
saya kebetulan akan membuat skripsi mengenai pengaruh pajak daerah setelah amnesty. namun dari dosen saya untuk di tambahkan variable.
Yang paling masuk akal adanya bayar PBB.
sebelum TA, ngakunya tidak memiliki Aset, setelah TA pada punya Aset, dan harus bayar PBB kalau konteksnya retribusi daerah ya tidak ada. kalau pajak daerah baru ada, ya itu setuju dgn yang dikatakan rekan BEKAWE
Terimakasih rekan info nya. Sangat membantu.
Sama-sama, rekan.