Pajak KOS
Rekan,
Tolong tanya untuk kos2an diatas 10 kamar itu kan kena pajak daerah 10% dari bruto, apakah ini pajak final ataukah kemudian masih dikenakan pajak penghasilan orang pribadi?
- Originaly posted by Vetanda:
kos2an diatas 10 kamar itu kan kena pajak daerah 10% dari bruto, apakah ini pajak final
Beda ranah, pajak daerah setau saya ngga ada final atau tidak final, itu cuman ada di pajak pusat.
Originaly posted by Vetanda:kemudian masih dikenakan pajak penghasilan orang pribadi?
Beda ranah juga, SPT PPh OP melaporkan PPh, PPh ranahnya pajak pusat
- Originaly posted by Vetanda:
Tolong tanya untuk kos2an diatas 10 kamar itu kan kena pajak daerah 10% dari bruto, apakah ini pajak final ataukah kemudian masih dikenakan pajak penghasilan orang pribadi?
bukan final.. ini masuknya pajak daerah.. kalau final, masuknya ke pajak pusat.
@daudjr @abrahamchandra
oo begitu, ok terima kasih infonya
Rekan, tolong dikonfirmasi apakah logic saya berikut ini benar:
Saya hitung2 lebih menguntungkan apabila usaha kos saya didaftarkan sebagai CV, dibanding PT atau orang pribadi:
Alasannya bila diruntut dari omset maka PT, CV, Orang Pribadi sama2 terkena:
1) Pajak Retribusi Daerah 10%
2) Pajak UMKM 1% dari OmsetKemudian
1) Bila PT maka dari laba bersih yang didistribusikan terkena 10% final pajak dividen
2) Bila orang pribadi maka terkena PPH orang pribadi (sekitar 15%)
3) Bila CV prive tidak terkena pajak seperti halnya dividen dan kemudian penerima prive juga tidak terkena PPH orang pribadi = 0%Oleh karena itu paling baik kos tersebut berbentuk CV
Mohon konfirmasinya
Terima kasih
- Originaly posted by Vetanda:
3) Bila CV prive tidak terkena pajak seperti halnya dividen dan kemudian penerima prive juga tidak terkena PPH orang pribadi = 0%
parameternya harus ada 1 lagi, kalau jumlah kamar kosnya lebih dari 10, maka ada tambahan pajak daerah sebesar 10%. dan jika omset tidak lebih dari 4,8M harus bayar pajak 1% sesuai ketentuan PP 46. memang secara badan usaha, kos2an enak dibuat CV
Ooh begitu jd benar CV ya yang terbaik, baik terima kasih konfirmasinya
- Originaly posted by Vetanda:
Rekan, tolong dikonfirmasi apakah logic saya berikut ini benar:
Saya hitung2 lebih menguntungkan apabila usaha kos saya didaftarkan sebagai CV, dibanding PT atau orang pribadi:
Alasannya bila diruntut dari omset maka PT, CV, Orang Pribadi sama2 terkena:
1) Pajak Retribusi Daerah 10%
2) Pajak UMKM 1% dari OmsetKemudian
1) Bila PT maka dari laba bersih yang didistribusikan terkena 10% final pajak dividen
2) Bila orang pribadi maka terkena PPH orang pribadi (sekitar 15%)
3) Bila CV prive tidak terkena pajak seperti halnya dividen dan kemudian penerima prive juga tidak terkena PPH orang pribadi = 0%Oleh karena itu paling baik kos tersebut berbentuk CV
Mohon konfirmasinya
Terima kasih
selama masih dibawah PTKP, OP Juga enggak salah..
tapi PPh OP juga bisa pakai PPh Final atas penghasilan bruto tertentu - Originaly posted by abrahamchandra:
parameternya harus ada 1 lagi, kalau jumlah kamar kosnya lebih dari 10, maka ada tambahan pajak daerah sebesar 10%. dan jika omset tidak lebih dari 4,8M harus bayar pajak 1% sesuai ketentuan PP 46. memang secara badan usaha, kos2an enak dibuat CV
Tanya lagi ya om Abraham
1) Misalnya omset 1th kos tsb adalah 80 juta, lalu kena Pajak Daerah 10% = 8jutaLalu yg selanjutnya dikenakan PPH21 adalah 80 juta, atau 72 juta?
2) Bila dibentuk CV, apakah kos2an tersebut yang saat ini atas nama orang pribadi, harus dibalik nama ke CV tersebut?
3) Apa betul ada cara supaya kos2an tidak usah pakai CV, tetap pakai orang pribadi saja, bisa tarif pajak 1% dari omset?
Viewing 1 - 10 of 10 replies