• Pajak KOS

  • Vetanda

    Member
    27 April 2018 at 12:20 pm

    Rekan,

    Tolong tanya untuk kos2an diatas 10 kamar itu kan kena pajak daerah 10% dari bruto, apakah ini pajak final ataukah kemudian masih dikenakan pajak penghasilan orang pribadi?

  • Vetanda

    Member
    27 April 2018 at 12:20 pm
  • daudjr

    Member
    27 April 2018 at 1:16 pm
    Originaly posted by Vetanda:

    kos2an diatas 10 kamar itu kan kena pajak daerah 10% dari bruto, apakah ini pajak final

    Beda ranah, pajak daerah setau saya ngga ada final atau tidak final, itu cuman ada di pajak pusat.

    Originaly posted by Vetanda:

    kemudian masih dikenakan pajak penghasilan orang pribadi?

    Beda ranah juga, SPT PPh OP melaporkan PPh, PPh ranahnya pajak pusat

  • abrahamchandra

    Member
    27 April 2018 at 2:16 pm
    Originaly posted by Vetanda:

    Tolong tanya untuk kos2an diatas 10 kamar itu kan kena pajak daerah 10% dari bruto, apakah ini pajak final ataukah kemudian masih dikenakan pajak penghasilan orang pribadi?

    bukan final.. ini masuknya pajak daerah.. kalau final, masuknya ke pajak pusat.

  • Vetanda

    Member
    28 April 2018 at 10:05 am

    @daudjr @abrahamchandra

    oo begitu, ok terima kasih infonya

  • Vetanda

    Member
    14 May 2018 at 3:43 pm

    Rekan, tolong dikonfirmasi apakah logic saya berikut ini benar:

    Saya hitung2 lebih menguntungkan apabila usaha kos saya didaftarkan sebagai CV, dibanding PT atau orang pribadi:

    Alasannya bila diruntut dari omset maka PT, CV, Orang Pribadi sama2 terkena:
    1) Pajak Retribusi Daerah 10%
    2) Pajak UMKM 1% dari Omset

    Kemudian
    1) Bila PT maka dari laba bersih yang didistribusikan terkena 10% final pajak dividen
    2) Bila orang pribadi maka terkena PPH orang pribadi (sekitar 15%)
    3) Bila CV prive tidak terkena pajak seperti halnya dividen dan kemudian penerima prive juga tidak terkena PPH orang pribadi = 0%

    Oleh karena itu paling baik kos tersebut berbentuk CV

    Mohon konfirmasinya

    Terima kasih

  • abrahamchandra

    Member
    14 May 2018 at 4:35 pm
    Originaly posted by Vetanda:

    3) Bila CV prive tidak terkena pajak seperti halnya dividen dan kemudian penerima prive juga tidak terkena PPH orang pribadi = 0%

    parameternya harus ada 1 lagi, kalau jumlah kamar kosnya lebih dari 10, maka ada tambahan pajak daerah sebesar 10%. dan jika omset tidak lebih dari 4,8M harus bayar pajak 1% sesuai ketentuan PP 46. memang secara badan usaha, kos2an enak dibuat CV

  • Vetanda

    Member
    14 May 2018 at 10:47 pm

    @abrahamchandra

    Ooh begitu jd benar CV ya yang terbaik, baik terima kasih konfirmasinya

  • BEKAWE

    Member
    15 May 2018 at 9:32 am
    Originaly posted by Vetanda:

    Rekan, tolong dikonfirmasi apakah logic saya berikut ini benar:

    Saya hitung2 lebih menguntungkan apabila usaha kos saya didaftarkan sebagai CV, dibanding PT atau orang pribadi:

    Alasannya bila diruntut dari omset maka PT, CV, Orang Pribadi sama2 terkena:
    1) Pajak Retribusi Daerah 10%
    2) Pajak UMKM 1% dari Omset

    Kemudian
    1) Bila PT maka dari laba bersih yang didistribusikan terkena 10% final pajak dividen
    2) Bila orang pribadi maka terkena PPH orang pribadi (sekitar 15%)
    3) Bila CV prive tidak terkena pajak seperti halnya dividen dan kemudian penerima prive juga tidak terkena PPH orang pribadi = 0%

    Oleh karena itu paling baik kos tersebut berbentuk CV

    Mohon konfirmasinya

    Terima kasih

    selama masih dibawah PTKP, OP Juga enggak salah..
    tapi PPh OP juga bisa pakai PPh Final atas penghasilan bruto tertentu

  • Vetanda

    Member
    9 March 2020 at 4:46 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    parameternya harus ada 1 lagi, kalau jumlah kamar kosnya lebih dari 10, maka ada tambahan pajak daerah sebesar 10%. dan jika omset tidak lebih dari 4,8M harus bayar pajak 1% sesuai ketentuan PP 46. memang secara badan usaha, kos2an enak dibuat CV

    Tanya lagi ya om Abraham
    1) Misalnya omset 1th kos tsb adalah 80 juta, lalu kena Pajak Daerah 10% = 8juta

    Lalu yg selanjutnya dikenakan PPH21 adalah 80 juta, atau 72 juta?

    2) Bila dibentuk CV, apakah kos2an tersebut yang saat ini atas nama orang pribadi, harus dibalik nama ke CV tersebut?

    3) Apa betul ada cara supaya kos2an tidak usah pakai CV, tetap pakai orang pribadi saja, bisa tarif pajak 1% dari omset?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now