Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Kemendagri: Jika Belum Ada Usulan, NJKB Kendaraan Masih Sama
Kemendagri: Jika Belum Ada Usulan, NJKB Kendaraan Masih Sama
daulat.co – Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie menjelaskan bahwa dalam Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB tahun 2018, merupakan amanat dari Pasal 5 ayat 9 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan pertimbangan Menkeu.
[b]“Jadi nilai jual kendaraan bermotor tersebut diperoleh dari harga rata HPU pada minggu pertama bulan Desember,” kata Arief menanggapi pertanyaan dari Badan Pendapatan Daerah Lampung yang kemarin menyurati Kemendagri meminta kejelasan sikap kementerian terkait permohonan revisi Permendagri Nomor 5 tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Kamis (27/4).[/b]
Maka lanjut Arief, berdasarkan hal tersebut disampaikan surat permintaan data rencana penjualan kendaraan dan harga jual tahun 2018 kepada agen pemegang merk. Selanjutanya dilaksanakan rapat penyusunan Rapermndagri dimaksud dengan melibatkan seluruh Pemprov dan Bapenda dan Kementerian Keuangan.
“Lalu setelah mendapat mendapat pertimbangan Menkeu barulah Permendagri tersebut ditetapkan,” katanya.
Dengan demikian kata dia sepanjang tidak ada data baru yang diterbitkan oleh agen pemegang merk atau dealer, maka tidak ada dasar hukum untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 5 Tahun 2018.“Kemendagri tidak akan mungkin menetapkan NJKB suatu kendaraan bermotor kalau pemegang merk tidak menyampaikan usulan penetapan NJKB, dan yang pasti tidak ada pengaruhnya antara Permendagri tahun berkenaan dengan penetapan target PAD,” kata Arief.
Sumber: http://daulat.co/kemendagri-tidak-menetapkan-njkb- kendaraan-bila-belum-ada-usulan-penetapannya/
jika ternyata ditemukan NJKB nya aneh (kendaraan lama nilai jualnya tetap) itu seperti apa ya? kalo di samsat pasti ga nerima keluhan semacam itu
Maaf mohon minta info, jika Agen Pemegang Merk baru mengajukan Permohonan NJKB rakitan tahun 2018 pada tanggal 02 mei 2018, apakah revisi Permendagri NO.5 Thn.2018 baru akan keluar 3 bulan lagi?
Sedangkan penjualan sampai bulan Mei ini sudah banyak di pasaran, semua terkendala di Samsat saat proses pendaftaran notice STNK dengan sebab NJKB 2018 belum terbit di Lampiran Permendagri No.05.
Adakah solusi supaya Proses BBNKB di seluruh samsat indonesia dapat berjalan prosesnya sampai STNK tanpa harus menunggu Revisi PerMendagri No.05 thn 2018?
Atas bantuan dan info nya kami ucapkan terima kasih.
- Originaly posted by dwi fajar a e:
apakah revisi Permendagri NO.5 Thn.2018 baru akan keluar 3 bulan lagi?
memang berita darimana kalau 3 bulan lagi keluar rekan?
Originaly posted by dwi fajar a e:Adakah solusi supaya Proses BBNKB di seluruh samsat indonesia dapat berjalan prosesnya sampai STNK tanpa harus menunggu Revisi PerMendagri No.05 thn 2018?
nyambung dengan yg dibawah
Originaly posted by almirasabrina:Dengan demikian kata dia sepanjang tidak ada data baru yang diterbitkan oleh agen pemegang merk atau dealer, maka tidak ada dasar hukum untuk melakukan revisi atas Permendagri Nomor 5 Tahun 2018.
dan kalau tidak ada revisi, bisa disimpulkan masih menggunakan yg lama rekan
- Originaly posted by almirasabrina:
memang berita darimana kalau 3 bulan lagi keluar rekan?
Perubahan Lampiran Permendagri saya amati di thn 2017 keluar 3 bulan sekali Rekan.
Permendagri No.28 di undangkan tgl 08/05/2017
Permendagri No.71 di undangkan tgl 23/08/2017
Permendagri No.105 di undangkan tgl 08/11/2017Maaf saya kutip isi pasal 15 Permendagri No.05 Thn.2018 :
Bagian Kelima Kendaraan yang Belum Tercantum Dalam Lampiran Peraturan Menteri
Pasal 15
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk
Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2018 yang jenis,
merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri Dalam Negeri. "[/i]Keadaan di lapangan sekarang ini, bahwa Agen Pemegang Merk ( APM ) Kendaraan Bermotor Bermerk " XXX " melayangkan / menerbitkan Surat Permohonan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2018 mengajukan untuk data baru kendaraan merk "XXX" Tahun Pembuatan 2018 kemarin tanggal 02 Mei 2018 ke Mendagri , bukankah ini Dasar Hukum untuk melakukan Revisi Lampiran atas Permendagri Nomor 5 Tahun 2018 rekan?
Dan info yang saya dapatkan kurang lebih 3 bulan setelah data baru yg diberikan APM masuk ke Mendagri, baru akan muncul merk "XXX" terbit di Lampiran Permendagri no.5 Perubahan Yang Pertama tersebut.
APM Juga sudah melayangkan Surat Permohonan itu ke BPRD DKI Jakarta di tanggal yg sama.
Jadi, proses pembuatan STNK merk "XXX" berhenti di Samsat karena menunggu NJKB 2018 merk tersebut terbit di Perubahan Lampiran Permendagri.
padahal di tahun 2017 Gubernur bisa mengeluarkan Pergub untuk mengatur NJKB Kendaraan yang belum tercantum di Lampiran Permendagri.
Ini bunyi Pasal 15 ayat 1 Permendagri No.28 thn 2017 :
" Pasal 15
(1) Dalam hal Menteri Dalam Negeri belum menetapkan NJKB
sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Gubernur dapat
menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan
PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). "Sedangkan di tahun 2018 lewat Permendagri No.05 , Mendagri tidak memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk mengeluarkan NJKB yg belum ada di Lampiran Permendagri No.5
[i]Rekan ,saya mau minta info, apakah benar BPRD DKI Jakarta di tahun 2018 ini tidak bisa mengeluarkan Pergub dahulu tentang NJKB sampai Perubahan Permendagri NO.5 thn.2018 terbit. Sehingga proses Penerbitan STNK motor Merk "XXX" yg sudah beredar di Indonesia tidak berhenti prosesnya? Custumer sudah banyak yang mengeluhkan hal ini.
Originaly posted by almirasabrina:dan kalau tidak ada revisi, bisa disimpulkan masih menggunakan yg lama rekan
Proses BBNKB yg Berhenti di SAMSAt ini utk Merk "XXX" tahun rakitan 2018 yg belum ada di lampiran Peremendagri. Jadi tidak bisa menagcu pada Permendagri No.5