Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPPRD Sumut Kembali Melaksanakan Program Penghapusan Biaya PKB Dan BBNKB
BPPRD Sumut Kembali Melaksanakan Program Penghapusan Biaya PKB Dan BBNKB
Medan – Mulai Senin (9/4/2018/) hingga 9 Mei 2018, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut kembali melaksanakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam program ini, biaya pokok BBNKB dan denda PKB ditiadakan (dihapus).
"Semua persiapan telah dilakukan, termasuk informasi teknologi (IT) dan sosialisasi, jadi tinggal pelaksanaannya yang dimulai besok di seluruh sentra pelayanan se Sumut," ujar Kabid Pajak Kendaraan Bermotor BPPRD Sumut, Victor Lumbanraja.
Dijelaskan Viktor, pelaksanaan program ini diberlakukan tanpa menambah jam kerja, karena program dilaksanakan selama sebulan. Berbeda dari program sebelumnya pada akhir 2017 yang hanya dilakukan dua minggu.
"Sebelumnya kan kita tambah jam kerja karena cuma dua minggu saja dibuka. Sekarang ini karena sebulan, mulai 9 April sampai 9 Mei, jam kerja ya normal saja seperti pelayanan selama ini," katanya.
Untuk target pendapatan dari program keringanan pembayaran PKB tersebut, diungkapkannya mencapai Rp 200 miliar dari 1,8 juta unit kendaraan yang telah disensus."Program ini juga sudah kita sosialisasikan bersamaan saat sensus kemarin. Jadi kami harapkan mereka datang dan memanfaatkan program ini," kata Victor.
Apalagi, kata Victor, program keringanan PKB dan BBNKB kali ini tidak hanya untuk pribadi, juga diberlakukan untuk kenderaan plat kuning dan plat merah.
"Ruang lingkup tahun lalu kan hanya menyasar plat hitam. Nah sekarang kita perluas dengan plat kuning dan plat merah. Dan yang diringankan itu penghapusan denda dan BBNKB kedua (kendaraan bekas)," imbuhnya.
Jika target pendapatan tidak tercapai, Victor menyatakan, pihaknya sudah mempersiapkan instrumen untuk razia terpadu dan datang langsung ke lokasi pemilik kendaraan sesuai data sensus yang telah dilakukan."Kita sudah kasih keringanan tidak datang juga. Padahal saat sensus kepemilikan kendaraan merasa berat untuk membayar denda dan memohon dilakukan keringanan. Jadi harusnya ini dimanfaatkan benar-benar oleh masyarakat," ucapnya.
Sumber: https://www.gosumut.com/berita/baca/2018/04/09/mul ai-hari-ini-program-penghapusan-biaya-pokok-bbnkb- dan-denda-pkb#sthash.dsmXmGKn.dpbs
semoga daerah lain memiliki program semacam ini dengan sosialisasi yg gencar juga
semoga di daerah lain juga menggunakan program demikian