• Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

  • dso

    Member
    18 December 2017 at 3:15 pm

    Rekans, mohon informasi dan penjelasan soal pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor bila kasusnya sbb.:

    1. Kendaraan ke1 dikenai pajak 2%, kendaraan ke2 dikenai pajak 2.5%. Kemudian kendaraan ke1 dijual. Pertanyaannya apakah setelah kendaraan ke1 dijual, maka pajak kendaraan ke2 akan otomatis berubah menjadi 2%? Bila ya, kapan perubahan tsb terjadi? pada tahun yang sama atau tahun depannya?
    2. Bila kemudian saya membeli kendaraan lagi, setelah kendaraan ke1 dijual, berapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan yang baru dibeli tsb?
    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih sebelumnya.

  • dso

    Member
    18 December 2017 at 3:15 pm
  • ludzone

    Member
    19 December 2017 at 11:24 am
    Originaly posted by dso:

    1. Kendaraan ke1 dikenai pajak 2%, kendaraan ke2 dikenai pajak 2.5%. Kemudian kendaraan ke1 dijual. Pertanyaannya apakah setelah kendaraan ke1 dijual, maka pajak kendaraan ke2 akan otomatis berubah menjadi 2%? Bila ya, kapan perubahan tsb terjadi? pada tahun yang sama atau tahun depannya?
    Harus mengajukan surat ke Samsat bahwa kendaraan tersebut telah dijual, sehingga di database sudah tidak terdfatar lg nama anda atas kepemilikan kendaraan yang dijual.
    2. Bila kemudian saya membeli kendaraan lagi, setelah kendaraan ke1 dijual, berapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan yang baru dibeli tsb?

    kalo rekan tidak punya kendaraan selain yang dijual, maka dikenakan 2%

  • zoehtann

    Member
    19 December 2017 at 3:52 pm

    rekan ke samsat, lapor jual untuk kendaraan pertama.. maka secara otomatis kendaraan ke 2 terkena pajak 2%
    saat membeli kendaraan lagi, karena kendaraan ke 2 masih ada, maka terkena pajak 2,5%

  • Bangbatong

    Member
    22 December 2017 at 4:49 pm

    Dear Rekan Dso,

    Untuk penjualan kendaraan langsung saja blokir kendaraan tersebut ke samsat dengan syarat fotocopy KTP dan KK, ketika sudah diblokir otomatis kendaraan kedua akan dikenakan tarif kendaraan pertama.

    jangan lupa kordinasi dengan pembeli kendaraan, ketika sudah diblokir pembeli tersebut tidak dapat membayarkan pajak dan harus balik nama kendaraan tersebut.

  • achmadlan

    Member
    4 January 2018 at 7:22 am
    Originaly posted by bangbatong:

    Untuk penjualan kendaraan langsung saja blokir kendaraan tersebut ke samsat dengan syarat fotocopy KTP dan KK, ketika sudah diblokir otomatis kendaraan kedua akan dikenakan tarif kendaraan pertama.

    apakah aturan ini berlaku untuk semua daerah pak

  • ana_nana

    Member
    20 January 2018 at 4:37 pm

    seharusnya sudah berlaku disemua daerah karna ini termasuk dalam pajak daerah namun untuk ketentuan tarifnya dapat berbeda dikarenakan perbedaan kebijakan pemerintah disetiap daerahnya.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now