Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Rekans, mohon informasi dan penjelasan soal pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor bila kasusnya sbb.:
1. Kendaraan ke1 dikenai pajak 2%, kendaraan ke2 dikenai pajak 2.5%. Kemudian kendaraan ke1 dijual. Pertanyaannya apakah setelah kendaraan ke1 dijual, maka pajak kendaraan ke2 akan otomatis berubah menjadi 2%? Bila ya, kapan perubahan tsb terjadi? pada tahun yang sama atau tahun depannya?
2. Bila kemudian saya membeli kendaraan lagi, setelah kendaraan ke1 dijual, berapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan yang baru dibeli tsb?
Mohon pencerahannya.Terima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by dso:
1. Kendaraan ke1 dikenai pajak 2%, kendaraan ke2 dikenai pajak 2.5%. Kemudian kendaraan ke1 dijual. Pertanyaannya apakah setelah kendaraan ke1 dijual, maka pajak kendaraan ke2 akan otomatis berubah menjadi 2%? Bila ya, kapan perubahan tsb terjadi? pada tahun yang sama atau tahun depannya?
Harus mengajukan surat ke Samsat bahwa kendaraan tersebut telah dijual, sehingga di database sudah tidak terdfatar lg nama anda atas kepemilikan kendaraan yang dijual.
2. Bila kemudian saya membeli kendaraan lagi, setelah kendaraan ke1 dijual, berapa pajak yang dikenakan untuk kendaraan yang baru dibeli tsb?kalo rekan tidak punya kendaraan selain yang dijual, maka dikenakan 2%
rekan ke samsat, lapor jual untuk kendaraan pertama.. maka secara otomatis kendaraan ke 2 terkena pajak 2%
saat membeli kendaraan lagi, karena kendaraan ke 2 masih ada, maka terkena pajak 2,5%Dear Rekan Dso,
Untuk penjualan kendaraan langsung saja blokir kendaraan tersebut ke samsat dengan syarat fotocopy KTP dan KK, ketika sudah diblokir otomatis kendaraan kedua akan dikenakan tarif kendaraan pertama.
jangan lupa kordinasi dengan pembeli kendaraan, ketika sudah diblokir pembeli tersebut tidak dapat membayarkan pajak dan harus balik nama kendaraan tersebut.
- Originaly posted by bangbatong:
Untuk penjualan kendaraan langsung saja blokir kendaraan tersebut ke samsat dengan syarat fotocopy KTP dan KK, ketika sudah diblokir otomatis kendaraan kedua akan dikenakan tarif kendaraan pertama.
apakah aturan ini berlaku untuk semua daerah pak
seharusnya sudah berlaku disemua daerah karna ini termasuk dalam pajak daerah namun untuk ketentuan tarifnya dapat berbeda dikarenakan perbedaan kebijakan pemerintah disetiap daerahnya.