Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pembelian Emas
Dear Rekan,
rekan-rekan, ada yang mau saya diskusikan, ada kasus begini, perusahaan membuat program hadiah, untuk toko toko yang mencapai target akan diberikan berupa uang tunai dan ada juga yang diberikan emas batangan.
menurut rekan senior, apakah kasus begitu dikenakan pajak? kalau ada bolehkah share dasar hukum yang mengaturnya?
terima kasih.
Cek di S – 29/PJ.43/2003 rekan
- Originaly posted by TaxJunior:
menurut rekan senior, apakah kasus begitu dikenakan pajak? kalau ada bolehkah share dasar hukum yang mengaturnya?
kena PPN atas pemberian cuma2 dengan kode faktur pajak 040.
dear rekan,
selain terkena pajak PPN, ada tidak terkena pajak yang lain?
terima kasih
Viewing 1 - 5 of 5 replies