Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › BPHTb Hibah
BPHTb Hibah
Tuan A adik dari Tuan B, menghibahkan tanah dan bangunan kepada Kakakhnya Tuan B, bagaimana perhitungan ( tarif ) PPHtb dan BPHtbnya? apakah tetap dikenakan PPHtb dan BPHtb? mohon pencerahan dari rekan ortax. Terima kasih
tetap dikenakan PPH Final dan BPHTB..
Pasal 1
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
1.keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
2.badan keagamaan;
3.badan pendidikan;
4.badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
5.orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,kalau kakak ke adik itu bukan keturunan lurus satu derajat, jadi merupakan objek pajak
Viewing 1 - 3 of 3 replies