Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › retribusi yg diborongkan
retribusi yg diborongkan
salam rekan ortax
Dalam UU 28/2009 disebutkan bahwa Pajak tidak boleh diborongkan, apakah hal ini juga berlaku untuk retribusi, terutama terkait retribusi parkir.retribusi tidak ada aturannya rekan
Viewing 1 - 3 of 3 replies