Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Reklame Berjalan di Surabaya
Pajak Reklame Berjalan di Surabaya
selamat sore Suhu,
saya memohon pencerahannya mengenai pajak reklame berjalan karena saya lihat sekarang marak sekali orang memasang iklan di mobil khususnya di surabaya karena saya tinggal di surabaya.
yang saya mau tanyakan bagaimana mengenai pajak daerah reklame berjalan di surabaya sendiri? apakah ada yang tahu besar tarifnya karena saya sudah browsing kok tidak ketemu
terimakasih suhu sekalian
kalau di DKI jakarta, ada di Peraturan Daerah (PERDA) rekan
coba rekan cari di perda surabaya
langsung tanyakan ke dispenda di surabaya saja rekan biar clear, karena masing2 daerah beda aturan
- Originaly posted by dianarahmasari:
langsung tanyakan ke dispenda di surabaya saja rekan biar clear, karena masing2 daerah beda aturan
saya sudah tanyakan dispenda surabaya tapi harus memakai surat resmi sedangkan saya baru ingin memulai usaha dari mana saya bisa membuat surat resmi
Selamat malam bapak/ibu..utk masalah pajak reklame kendaraan bisa hubinhi saya di nomor 087868880642…terima kasih
- Originaly posted by rakadarmayo:
saya sudah tanyakan dispenda surabaya tapi harus memakai surat resmi sedangkan saya baru ingin memulai usaha dari mana saya bisa membuat surat resmi
pastinya kalau berhubungan dengan fiskus pasti banyak dokomen pendukungnya. untuk usaha yang bersangkut paut dengan pajak mau tidak mau rekan harus tertib administrasi sejak dini (sejak berdirinya usaha tsb). rekan bisa memulai dengan minta ijin usaha ke kelurahan dll tahap berikutnya. setelah rekan sudah mendapat ijin usaha minimal dari desa. rekan bisa membuat surat resmi untuk kepentingan lain-lainnya