Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Restaurant
Pajak Restaurant
Salam Para Rekan Ortax,
saya mau tanya, pajak daerah atas restoran perhitungannya di bebankan ke konsumen sebelum atau sesudah di kenai service charge?
dan mohon info peraturan terkait.Makasih Para Suhu suhu,,
masuk gan, dimasuki service charge juga untuk DPP nya
Apakah ada peraturannya gk gan?
Sesudah dikenai service charge, rekan. Ps. 39 UU PDRD: jumlah yang diterima/seharusnya diterima jd DPP.
salam rekan ortax, numpang tanya di topik yang sama
apa benar pb II 1 yang 10% ini dihitung dari penjualan sebelum discount?
- Originaly posted by hang:
apa benar pb II 1 yang 10% ini dihitung dari penjualan sebelum discount?
Dahulu sepertinya tidak ada penjelasannya makanya amannya sebelum discount.
Sekarang setahu saya setelah disc, jadi disc diakui:
Peraturan Pemerintah
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=16 179&hlm=Pasal 11
(1) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d termasuk:
a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan
b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman.(2) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2016Kalau gak salah, aturan turunannya belum terbit2 juga.
Mohon koreksinya - Originaly posted by tirtaprasetyadilaga:
Sesudah dikenai service charge, rekan. Ps. 39 UU PDRD: jumlah yang diterima/seharusnya diterima jd DPP.
salam rekan, bukankah untuk service charge restoran termasuk ke dalam komponen PPH 21 ? Mohon koreksi nya.
- Originaly posted by Nahl_Ma:
salam rekan, bukankah untuk service charge restoran termasuk ke dalam komponen PPH 21 ? Mohon koreksi nya.
menurut saya tergantung sih, jika service charge dibagi di dalam komponen gaji maka terutang pph 21.. itupun harus ada dokumen pendukungnya.. tapi selama ini service charge tidak dibayarkan sebagai tambahan komponen gaji..
terima kasih rekan simona
salam rekan ortax, masih sesuai judul, saya mau tanya mengenai SSPD, di formnya perlu dicantumkan ayat/kode rekening dan uraian, kalau untuk setor pb1 restoran diisi apa ya rekan?
Salam kenal rekan ortax, saya mau tanya tentang pajak restoran terkait katering. seandainya subjek pajak catering/perusahaan beralamat di Kab. A, sedangka wajib pajak/penyedia jasa katering beralamat di Kab. B.
Maka yang berhak menarik pajak daerah/pajak katering , apakah Kab. A atau kabupaten B.