Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos
Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Kantor Pos
SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sumsel membuat terobosan untuk mempermudah masyarakat menunaikan kewajibannya membayar pajak.
Terobosan itu yakni membayar pajak bisa dilakukan di kantor Pos. Untuk itu dalam waktu dekat pihak terkait akan segera memperkenalkan dan menjelaskan bagaimana sistem atau cara pembayaran pajak tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumsel, Marwan Fansuri mengatakan, PT Pos telah melakukan pertemuan bersama pihak Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumsel membahas program tersebut.Dalam waktu dekat giliran Dispenda Sumsel akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman mengenai kesepakatan kerja pembayaran pajak.
"Kantor pos itu kan sudah ada hingga ke pelosok-pelosok desa. Tentunya dengan adanya program ini sangat membantu para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya," terang dia, Kamis (20/10/2016).
Ia membeberkan, program tersebut direncanakan memiliki dua cara pembayaran. Yang pertama, warga tinggal datang menunjukkan identitas kemudian mesin yang terkoneksi dan langsung keluar notis pajak alias besaran yang harus di bayar.Alternatif kedua, apabila mesin belum siap warga masih bisa membayar di kantor pos. Berkas yang telah terkumpul akan dibawa oleh petugas ke kantor samsat untuk membayarkan pajak kendaraan masyarakat.
sumber: http://palembang.tribunnews.com/2016/10/20/dalam-w aktu-dekat-warga-bisa-bayar-pajak-kendaraan-di-kan tor-pos
—
Mudah-mudahan cepat terealisasi. Salah satu bentuk nyata dari OPP nya versi pak Jokowi. Mudah-mudahan diikuti daerah lain.
semoga bukan issue :))
setuju rekan faruq, sepertinya rekan simpatisan Pak Jokowi ya …hehe
mantap. makin gampang.
Semoga segera terlaksana