Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › PPNo 34,th 2016
Rekan2,,mau tanya dong, kapann pp no 34mulai berlaku? Sy ty notaris, sekarang masih berlaku tarif 5% untuk bphtb dan pphfinal,masih belum.ad perubahan,mmeski sudah ada pp no 34,namun belum.ada putusan fixed dari bpn.bagaimana itu rekan?
PP 34 :
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.diundangkan tgl 8 Agustus 2016,
- Originaly posted by vanessagump:
sekarang masih berlaku tarif 5% untuk bphtb dan pphfinal
Dan hanya berlaku untuk PPh Final
- Originaly posted by priscella jade:
diundangkan tgl 8 Agustus 2016,
berlaku 7 Sept 2016 kah Bu?
Rekan2, peraturan pp no 34 berlaku untuk pph final dan bphtb atau pph final saja?
- Originaly posted by vanessagump:
pph final saja?
ini rekan.
- Originaly posted by priscella jade:
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
nah ini mantap
Rekan2,kalau mengenai bphtb peraturannya bagaimana? Apakah masih berlaku tarif normal 5%,untuk bangunan di atas.2m? Setau saya untuk dibawah 2 m free bphtb. Dan bagaimana untuk di atas 2m? Apakah ada peraturan jelas?
Memang sedikit sekali informasi mengenai PP Nomor 34 Tahun 2016 ini, sosialisasi peraturannya pun belum kedengaran sampai dengan sekarang.
Untuk tarif BPTHB perolehan pertama (rumah tinggal pertama kali) di DKI memang ada wacana untuk digratiskan (hanya membayar biaya pembuatan sertifikat dari BPN), dan setelah saya menanyakan langsung ke No Hp Gubernur DKI, Bapak Basuki Tjahja Purnama, jawabannya adalah masih dalam proses tanda-tangan (saya sendiri juga tidak tahu, apakah maksud beliau peraturan BPHTB ini bentuknya Perda atau Pergub).
Sedangkan untuk skala nasional, BPN sedang memformulasikan mekanisme pembayaran BPHTB, selengkapnya dapat dilihat pada tautan URL dibawah ini:
http://finance.detik.com/read/2016/08/24/193927/32 82817/1016/menteri-agraria-siapkan-formula-baru-bp htb-ini-penjelasannya
Terimakasih banyak rekan Alex untuk infonya.
lalu tarif 2.5% 0% dan 1% untuk pph final 4(2) atas pengalihan harta dana bangunan tah atau untuk bphtb?
- Originaly posted by firdausyi:
untuk pph final 4(2)