Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › skpdkb dan stpd
skpdkb dan stpd
mohon pencerahan…
jika skpdkb yang diterbitkan belum dilunasi apakah harus dilanjutkan dengan penerbitan stpd? dan dikenakan denda lagi?Para suhu…please bingung nih.. mohon penjelasan…
- Originaly posted by yusefa:
mohon pencerahan…
jika skpdkb yang diterbitkan belum dilunasi apakah harus dilanjutkan dengan penerbitan stpd? dan dikenakan denda lagi?mungkin bunga penagihan
- Originaly posted by yusefa:
mohon pencerahan…
jika skpdkb yang diterbitkan belum dilunasi apakah harus dilanjutkan dengan penerbitan stpd? dan dikenakan denda lagi?tergantung peraturan masing-masih daerah.
Viewing 1 - 5 of 5 replies