Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak untuk tempat gym
Pajak untuk tempat gym
Dear rekan ortax,
Bagaimana perlakuan pajak untuk tempat gym? Apakah terkena PPh 23 atau Pajak Daerah? Mohon bantuannya
- Originaly posted by hartanto.gunawan:
Pajak Daerah
Bagi PKP dibidang usaha fitness juga diwajibkan memungut PPN
- Originaly posted by hartanto.gunawan:
Bagaimana perlakuan pajak untuk tempat gym? Apakah terkena PPh 23 atau Pajak Daerah? Mohon bantuannya
pajak daerah termasuk dalam katagori fitness center
Viewing 1 - 4 of 4 replies