• Pajak Daerah – Pajak Reklame

  • harisdputra

    Member
    22 September 2015 at 10:14 am
  • harisdputra

    Member
    22 September 2015 at 10:14 am

    Rekan2,

    Saya mohon bantuannya,
    Saya punya case sbb :

    Saya mau membayar Pajak reklame ke dispenda,
    ex : nilai perhitungan saya senilai 5 jt, sedangkan di SKPD tertera 8 jt. sebagai catatan bahwa perhitungan saya itu saya dapatkan dari org dispenda sebelum2nya.

    nah, dengan nilai SKPD yg lebih besar itu lebih baik saya bayar atau saya komplain ke dispenda? (saya juga dpt pesan sebelumnya dari org kecamatan, jika SKPD lebih besar jgn dibayar)

  • yuniffer

    Member
    22 September 2015 at 11:20 am
    Originaly posted by harisdputra:

    Saya mau membayar Pajak reklame ke dispenda,
    ex : nilai perhitungan saya senilai 5 jt, sedangkan di SKPD tertera 8 jt. sebagai catatan bahwa perhitungan saya itu saya dapatkan dari org dispenda sebelum2nya.

    nah, dengan nilai SKPD yg lebih besar itu lebih baik saya bayar atau saya komplain ke dispenda? (saya juga dpt pesan sebelumnya dari org kecamatan, jika SKPD lebih besar jgn dibayar)

    Tanyakan dahulu Mas Bro, berikut dasar perhitungannya. jadi nanti jika ditanya oleh atasan bisa menjelaskan dengan baik dan benar.

  • harisdputra

    Member
    22 September 2015 at 11:51 am

    oke trims

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now