Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pajak Perhotelan
Pajak Perhotelan
selamat malam. saya mau tanya mengenai pph pasal 4 ayat 2 41128 420. ada yang bisa jelaskan? mohon informasinya bapak / ibu. terimakasih
- Originaly posted by nurannisafitrio:
selamat malam. saya mau tanya mengenai pph pasal 4 ayat 2 41128 420. ada yang bisa jelaskan? mohon informasinya bapak / ibu. terimakasih
ini PPh final untuk pengusaha dengan peredaran bruto tertentu, 1% tarifnya bagi pengusaha yang memiliki omset dibawah 4,8M setahun
- Originaly posted by nurannisafitrio:
selamat malam. saya mau tanya mengenai pph pasal 4 ayat 2 41128 420. ada yang bisa jelaskan? mohon informasinya bapak / ibu. terimakasih
Per 1 Juli tarifnya sudah berubah jadi 0,5%
Selamat sore rekan:)
Saya mau tanya, apakah tarif yg biasa dikenakan untuk pph badan yaitu 25% tanpa fasilitas dan 25%+50% untuk penambahan fasilitas, apakah tarif tersebut juga digunakan dalam pengenaan pph badan dalam usaha jasa perhotelan? Ataukah ada tarif khusus terkait usaha perhotelan dalam perhitungan pph badan itu sendiri?
Mohon penjelasanya rekan:)
Thank ubisa