Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › PELAPORAN LPH DI PERIODE KE 1 DILAPOR LANGSU MELALUI KPP
PELAPORAN LPH DI PERIODE KE 1 DILAPOR LANGSU MELALUI KPP
malam para senior pajak,
saya ada kasus perusahaan saya mengikuti ta , dan mendapatkan sket pada thn 2016, pada saat pelaporan lph periode tahun 2016, dilapor langsung ke kpp ( bukan melalui ereporting) dan mendapatkan bukti lapornya.
pas , waktu saya mau lapor lph pada periode ke 2, melalui ereporting, di daftar pelaporannya saya lihat tdk ada pelaporan periode yg ke-1,
dan pas pelaporan periode ke-3nya, disana disuruh dilapor periode yg ke-1.yang jadi pertanyaan saya :
1.apakah pelaporan periode ke-1 secara manual melalui kpp dianggap tdk dilapor ?
2. dan jika kita lapor lph periode ke-1 itu melalui ereporting ,apakah dianggap telat dan ada tdk resikonya?tlong dibls.thanks
- Originaly posted by ingintautax:
1.apakah pelaporan periode ke-1 secara manual melalui kpp dianggap tdk dilapor ?
seharusnya sudah, dan kebanyakan pada periode ke-1 orang-orang memakai pelaporan manual karena situs nya sendiri msh banyak eror nya
Originaly posted by ingintautax:2. dan jika kita lapor lph periode ke-1 itu melalui ereporting ,apakah dianggap telat dan ada tdk resikonya?
jika ada asumsi itu tinggal tunjuki bukti lapor manualnya rekan
cmiiw
- Originaly posted by ingintautax:
1.apakah pelaporan periode ke-1 secara manual melalui kpp dianggap tdk dilapor ?
pelaporan manual juga masuk ke sistem ereporting kok, karena saya pernah laporin temen saya LPH pertama secara manual ke KPP dan sekarang saya sudah laporin LPH ke-3nya dengan lancar.
Originaly posted by ingintautax:2. dan jika kita lapor lph periode ke-1 itu melalui ereporting ,apakah dianggap telat dan ada tdk resikonya?
tidak ada aturan yang mengatur sanksi telat lapor LPH sepengetahuan saya.
- Originaly posted by paklaw:
pelaporan manual juga masuk ke sistem ereporting kok, karena saya pernah laporin temen saya LPH pertama secara manual ke KPP dan sekarang saya sudah laporin LPH ke-3nya dengan lancar.
masalahnya rekan di ereporting tdk ada terlapor lph periode ke-1di daftar pelaporannya.
berarti di sistem djp belum ada - Originaly posted by paklaw:
tidak ada aturan yang mengatur sanksi telat lapor LPH sepengetahuan saya.
jadi ini tdk ada sanksi resiko dendannya rekan
atau sanksinya sket kita bisa dibatalkan rekan
- Originaly posted by ingintautax:
jadi ini tdk ada sanksi resiko dendannya rekan
tidak ada, jikapun ada bisa ditolak'karena sudah lapor, jika Data di server DJP gk update itu salah KPP.