Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › peraturan penghapusan sanksi administrasi
peraturan penghapusan sanksi administrasi
saya masih baru masuk ke ortax…mohon penverahannya para suhu..saya kena periksa pajak tahun 2010 dan sudah terbit surat pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya..pertanyaan saya apakah saya b oleh mengajukakn pengurangan/penghapusan sanksi administrasi kalau saya sudah bayar kekurangan pokok pajak saya?terima kasih para suhu pajak
- Originaly posted by BADBOY2478:
saya masih baru masuk ke ortax…mohon penverahannya para suhu..saya kena periksa pajak tahun 2010 dan sudah terbit surat pajak kurang bayar dan sanksi administrasinya..pertanyaan saya apakah saya b oleh mengajukakn pengurangan/penghapusan sanksi administrasi kalau saya sudah bayar kekurangan pokok pajak saya?terima kasih para suhu pajak
boleh mengajukan maksimal 2 x