Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Aset Bangunan (rumah) yg belum diungkap di Tax Amnesty
Aset Bangunan (rumah) yg belum diungkap di Tax Amnesty
Selamat sore rekan…
Mohon pencerahan dari para master dan rekan2 semua,
Waktu TA di 2015 kami belum ada mencantumkan aset bangunan (rumah) milik perusahaan.
Saat ini kami hendak mengungkap aset tersebut melalui mekanisme Pas Final.
Pertanyaannya :
1. Harga yg menjadi dasar pengenaan pajak pas final, apakah harga wajar tahun ini berdasarkan SPPT PBB tahun terakhir (2019) ?
2. Atau harga wajar sesuai waktu saat diungkap di TA 2015?
3. Aset bangunan ini kemudian dijual ke karyawan di tahun yg sama di 2019. Aset ini tetap masuk di daftar Aset tetap kah dan tidak disusutkan?Sebagai informasi, status bangunan (rumah) HGB atas nama perusahaan.
Mohon saran dan pencerahannya, terima kasih.Salam
- Originaly posted by santhiwu.swul:
1. Harga yg menjadi dasar pengenaan pajak pas final, apakah harga wajar tahun ini berdasarkan SPPT PBB tahun terakhir (2019) ?
dari harga pasar atau NJOP paling rendah