Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Balik Nama Aset Tanah dan Bangunan Tax Amnesty
Balik Nama Aset Tanah dan Bangunan Tax Amnesty
Dear Rekan Ortax,
Saya Ingin bertanya mengenai proses balik nama aset berupa tanah dan bangunan setelah mengikuti program tax amnesti.
kasusnya seperti ini.
perusahaan telah mengikuti tax amnesty untuk tanah dengan tahun perolehannya 2012 senilai 650 jt. sebelumnya tanah ini diatas namakan salah satu direksi dan telah membuat surat pernyataan dengan notaris tertanggal 2 Agustus 2017, dikarena berbagai kondisi saat itu, proses balik nama baru selesai pada 12 september 2018. yang saya ingin tanyakan adakah konsekuensi perpajakan untuk WP atau Nominee karena terlambat melakukan balik nama yang seharusny dilakukan sebelum 31 des 2017? dan jika ada apa yang harus saya lakukan?
Karena yang saya dengar ada perpanjangan pengurusan dokumen khususnya untuk badan usaha jika kepengurusan balik nama ini lewat dari waktu yang telah ditentukan.Mohon Bantuanya Rekan. Terima Kasih
kayaknya sih cukup bayar bphtb.
Menurut saya selain bayar BPHTB juga bayar PPh final pengalihan rumah.
cmiiw