Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan penempatan harta
Dear all,
Saya mau tanya, jika waktu pengajuan tax amnesty kita mencatatkan 5 rekening tabungan, bolehkan waktu pelaporan penempatan harta tambahan tahun berikutnya 5 rekening tersebut totalnya digabungkan jadi satu?
Terima kasih
- Originaly posted by Kiki kumala:
Saya mau tanya, jika waktu pengajuan tax amnesty kita mencatatkan 5 rekening tabungan, bolehkan waktu pelaporan penempatan harta tambahan tahun berikutnya 5 rekening tersebut totalnya digabungkan jadi satu?
sebaiknya tetap dirincikan saja
Pak Santa,
Ada dasar hukumnya / peraturannya tidak bahwa pelaporan hrs dirinci? Soalnya saya bingung hrs jelasin ke atasan
Makasih
Harus dirincikan sii, kan jenis tabungan dan bank nya pasti berbeda.
Viewing 1 - 5 of 5 replies