Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › WP baru harta 500 jt
Rekan…mau tanya..
Bagaimana dengan WP baru, yang saat ini baru membuat NPWP, otomatis kewajiban perpajakannya dimulai th 2017 dengan membuat laporan SPT 2017.
Yang ingin saya tanyakan, WP ini mempunyai harta uang tunai dan barang dagangan yang nilainya 500 jt sebelum mempunyai NPWP.
Harta yg dimiliki sebelum punya NPWP ini akan dilaporkan di SPT Tahunan 2017 kan?
Bagaimana efek pajaknya? Apakah akan ada potensi pemeriksaan terkait harta ini? Karena ybs tdk ikut TA, dan baru mempunyai NPWP tetapi mempunyai Harta dari usaha dagangnya.
Terima kasihMaaf untuk terkait yang ditanyakan ini untuk WP OP / Badan?
dilihat dari profilnya nya dulu kalau WP OP
apakah Karyawan / Pengusaha ?setau saya untuk WP OP Baru yang memiliki NPWP memang wajib melaporkan harta yang dimiliki, akan tetapi kan ada keterangan di daftar harta yg tertera di lampiran spt TAHUNAN ny
bersumber dari manakah harta tersebut?
apakah dr Hibah / warisan, hasil usaha , gaji ( status Karyawan )itu dulu yang harus di kaji
agar anda bisa menjabar kan apabila di pertanyakan oleh Fiskus ( pemeriksaan) dari mana asal usul harta anda di dapat
- Originaly posted by soka:
Bagaimana efek pajaknya?
ya yang namanya WP baru apa yang mw diperiksa?? kasih penjelasan aja hartanya berasal dari mana..
hahaha
serba salah kalau gitu
kalau harta Rp.500jt adalah dapat dari penghasilan sebelumnya
buat SPT-Tahunan Mundur saja rekan- Originaly posted by ADI STEVANUS:
hahaha
serba salah kalau gitu
kalau harta Rp.500jt adalah dapat dari penghasilan sebelumnya
buat SPT-Tahunan Mundur saja rekankok bisa gt..kan npwpnya 2017 rekan..
- Originaly posted by ADI STEVANUS:
buat SPT-Tahunan Mundur saja rekan
mana bisa SPT mundur,,
- Originaly posted by abrahamchandra:
ya yang namanya WP baru apa yang mw diperiksa?? kasih penjelasan aja hartanya berasal dari mana..
Tidak semudah itu rekan, ingat pasal 24 PP 74 tahun 2011
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
- Originaly posted by soka:
Bagaimana efek pajaknya? Apakah akan ada potensi pemeriksaan terkait harta ini? Karena ybs tdk ikut TA, dan baru mempunyai NPWP tetapi mempunyai Harta dari usaha dagangnya.
Sesuai pasal 24 PP 74 tahun 2011 ada potensi untuk rekan diperiksa sepanjang memang rekan sudah terpenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebelum rekan memiliki NPWP tsb.