Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty
Munculnya Surat Teguran setelah Tax Amnesty
Dear All,
Saya barusan menerima Surat Teguran Pajak terkait STP PPh pasal 21 tahun 2013,
Waktu terbit STPnya saya sudah telpon AR bertanya apakah ini wajib bayar atau tidak,
menurut AR, STP tersebut tidak perlu digubris karena sudah ikut TA,
tetapi kok ini malah terbit Surat Teguran setelah selang beberapa bulan.
Tindakan apa yg harus saya lakukan ?
Mohon pencerahannya.
Terima kasihTindakan yang harus anda lakukan adalah mengikuti arahan AR tsb.
Atau minta AR anda klarifikasi ke seksi penagihan biar tdk terbit lg surat paksa berikutnya
arahan AR nya sudah benar, tinggal tunjukkan saja "Surat Sakti".
Keep calm rekan 🙂
arahan AR nya sudah benar, tinggal tunjukkan saja "Surat Sakti".
Keep calm rekan 🙂
Keuntunngan jika Anda ikut TA adalah semua urusan pajak anda dari tahun 2015 dan sebelumnya dianggap benar, jadi jika anda ikut TA dan muncuk STP,SKP STPBP atau teguran lain berkaitan dengan tagihan pajak maka semua itu tidak berlaku, karena anda sudah ikut TA. jadi kalau menurutku benar kata AR anda abaikan saja..
Apa tidak perlu dibuatkan surat tanggapan bahwa kita sudah ikut TA?
- Originaly posted by yunimurdiana:
Apa tidak perlu dibuatkan surat tanggapan bahwa kita sudah ikut TA?
kalau memang rekan lakukan itu juga jauh lebih baik, untuk menyakinkan lampirkan bukti penerimaan kalau sudah ikut TA
- Originaly posted by dimaz1:
jadi jika anda ikut TA dan muncuk STP,SKP STPBP atau teguran lain berkaitan dengan tagihan pajak maka semua itu tidak berlaku,
untuk tahun 2015 KEBELAKANG
kalau saya sih cukup konfirmasi ar bahwa sudah ikut TA dan akan mengabaikan stp tsb, dan AR bilang oke, heheh
Konfirmasikan ke bagian penagihan saja biar clear
semoga AR nya tidak lupa.. wkwkwk
- Originaly posted by yunimurdiana:
Apa tidak perlu dibuatkan surat tanggapan bahwa kita sudah ikut TA?
ini perlu dan lampirkan Surat Sakti (TA)
Dear Rekan,
Kalau kita sudah ikut TA, lalu dapat surat konfirmasi dari lawan transaksi mengenai perihal PPn tahun 2014, dan ternyata FP Keluaran di tahun 2014 tersebut belum dilaporkan, Apa yg harus kita lakukan? mohon advisenya