Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Layak ikut amnesti pajak tidak?
Layak ikut amnesti pajak tidak?
Seorang dikrektur penghasilan diatas PTKP lapor spt terakhir 2006. Rumah sedang dijaminkan untuk pembelian mobil. dan memiliki hutang2 yg lain. harta cuma rumah dan mobil itu saja. apakah layak ikut amnesti pajak?
2007 – 2015 ada penumpukan harta tidak pak triadi?
salam
jika ada gmn dan jika tidak gmn pak?
- Originaly posted by triadiws:
jika ada gmn dan jika tidak gmn pak?
berdasarkan pengalaman saya.
jika ada penumpukan harta disuruh ikut TA pak. Walaupun TA itu hak.
jika tidak, laporkan saja di SPT 2015 sama seperti 2006 tapi jatuhnya telat lapor.
salam
amnesti untuk semua wp rekan, jadi ya silahkan dipertimbangkan
walaupun hartanya cuma
Originaly posted by levintz:berdasarkan pengalaman saya.
jika ada penumpukan harta disuruh ikut TA pak. Walaupun TA itu hak.
jika tidak, laporkan saja di SPT 2015 sama seperti 2006 tapi jatuhnya telat lapor.
salam
tidak ada penumpukan harta si harta cuma itu aja. dan banyak hutang. jika nanti nilai hutang lbh besar gmn ya rekan?
jika pembetulan apakah melaporkan spt dari tahun 2007 sampai 2015?kalo ikut TA, utang cuma bisa buat ngurangin 50% nilai harta tambahan sejak terakhir lapor SPT. kalo di kasus ini kan tidak ada tambahan harta. laporkan SPT tahun 2007 sampai 2015, dimasukkan penghasilan sama nilai utangnya, tp jatuhnya telat lapor spt kata rekan levintz, nanti terbit STP denda 100rb x 9 SPT jadi 900rb selama pajak yg dilaporkan itu sudah benar diitungnya. tapi kalo emg ada pajak yang tidak dilaporkan/belom disetor, ya ikut TA lebih baik drpd kena sanksi bunga berjalan…cmiiw
- Originaly posted by triadiws:
Seorang dikrektur penghasilan diatas PTKP lapor spt terakhir 2006. Rumah sedang dijaminkan untuk pembelian mobil. dan memiliki hutang2 yg lain. harta cuma rumah dan mobil itu saja. apakah layak ikut amnesti pajak?
Seluruh penghasilannya ada yang belum dipotong pajak?
Jika ada silahkan ikut, jika seluruh penghasilan telah dipotong pajak (namun belum lapor SPT), silahkan laporkan SPT (2011 – 2015) nya saja dengan mencantumkan seluruh harta yang dimiliki….
Akan kena sanksi keterlambatan penyampaian SPT sebesar 100rb per SPT laporkan saja SPT 2015 yg belum dilaporkan dan jika ada harta tambahan selain dari itu baru ikut TA. liat Pasal 18 PMK 118/PMK.03/2016 yg terakhir dirubah dgn PMK 141/PMK.03/2016.
- Originaly posted by jo777:
laporkan saja SPT 2015 yg belum dilaporkan dan jika ada harta tambahan selain dari itu baru ikut TA
haruskah ikut TA?
- Originaly posted by VAT:
Jika ada silahkan ikut, jika seluruh penghasilan telah dipotong pajak (namun belum lapor SPT), silahkan laporkan SPT (2011 – 2015)
SPT 2007-2010 gausa rekan?
- Originaly posted by triadiws:
SPT 2007-2010 gausa rekan?
masa daluarsa pajak 5 tahun rekan.