Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › NILAI WAJAR VS NILAI DI KONTRAK KREDIT
NILAI WAJAR VS NILAI DI KONTRAK KREDIT
Pagi rekan,
Misalkan :
nilai wajar harta = 1.350.000.000
nilai di kontrak kredit = 1.800.000.000yang yang dilaporkan di TA nilai wajar.
yang saya tanyakan adalah yang menjadi acuan pengurang 75% nya itu dari nilai wajar atau nilai di kontrak kredit?
mohon pencerahaannya
trims..
75% untuk badan yg di masukkan nilai di kontrak kredit, rekan
- Originaly posted by hendraprasetio:
75% untuk badan yg di masukkan nilai di kontrak kredit, rekan
tapi setelah saya hitung jadi ada selisih antar perhitungan saya dengan perhitungan otomatis di sph KPP.
p.s saya dapat form sph yang sudah otomatis perhitungannya dari kpp
- Originaly posted by songryu87:
Misalkan :
nilai wajar harta = 1.350.000.000
nilai di kontrak kredit = 1.800.000.000yang yang dilaporkan di TA nilai wajar.
yang saya tanyakan adalah yang menjadi acuan pengurang 75% nya itu dari nilai wajar atau nilai di kontrak kredit?
nilai wajarnya 1.350.000.000, dan utang yang dapat diakui adalah 75% dari harta (nilai wajarnya, bukan nilai kredit) yaitu sebesar maks. 1.012.500.000. jadi tetap ada nilai harta sebesar 25% nya yaitu 337.500.000. demikian.