Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pembayaran Uang Tebusan

  • Pembayaran Uang Tebusan

     Uya4 updated 8 years, 1 month ago 7 Members · 10 Posts
  • jener

    Member
    27 September 2016 at 9:23 am

    Dear rekan mohon infonya,

    Apakah harta tambahan dalam rangka Amnesti Pajak dapat digunakan untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?

    terimakasih

  • jener

    Member
    27 September 2016 at 9:23 am
  • hendraprasetio

    Member
    27 September 2016 at 9:58 am

    Dapat,rekan

  • jener

    Member
    27 September 2016 at 10:08 am

    Terimakasih pak hendro, pengaruh untuk pelaporan 6 bulanan nya tidak rekan?

  • hendraprasetio

    Member
    27 September 2016 at 10:09 am

    pengaruhnya di spt tahunan saja, rekan

  • prawoto

    Member
    3 October 2016 at 9:57 am

    Saya sudah coba bisa rekan

  • abdulmukti

    Member
    3 October 2016 at 9:58 am

    Bisa tapi tergantung jenis pengungkapan harta-nya

  • tukanginsinyur

    Member
    3 October 2016 at 10:45 am

    bukannya di FAQ gabisa rekan?

  • Pakdeerror

    Member
    3 October 2016 at 3:55 pm
    Originaly posted by jener:

    Apakah harta tambahan dalam rangka Amnesti Pajak dapat digunakan untuk keperluan pembayaran Uang Tebusan?

    sebisa mungkin dibaya dengan harta yang tidak di-TA-kan.

    atau alternatifnya karena harta yang diikutkan TA digunakan untuk pembayaran, maka total nilai harta di SPH juga mengikuti.

    contoh: tabungan 100jt, sebagian digunakan untuk membayar uang tebusan =3%*100jt=3jt
    maka yang ditulis dalam SPH=97jt.

    demikian.

  • Uya4

    Member
    3 October 2016 at 4:48 pm

    halo bro's,

    Harta yg diungkapkan di TA dapat untuk uang tebusan, tapi sebatas atas harta yang di A1 dan B1, karena itu untuk konsumsi..

    fs

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now