Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Perbandingan Repatriasi dan Non Repatriasi
Perbandingan Repatriasi dan Non Repatriasi
Barang kali masih ada yang bingung tentang Repatriasi Aset,
Berikut contoh Repatriasi;
-Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah:
a. 2% (dua persen) untuk Harta yang akan dialihkan ke dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; danBerikut contoh non Repatriasi; atau disebut juga Deklarasi Luar Negri;
-Tarif pada periode penyampaian Surat Pernyataan bulan pertama
sampai dengan akhir bulan ketiga terhitung sejak Undang-Undang
ini mulai berlaku adalah:
b. 4% (empat persen) untuk Harta yang tidak akan dialihkan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,Berarti ada Harta yang boleh tetap berada di LN, dan tidak wajib di alihkan ke dalam NKRI. namun sesuai UU tetep harus melaporkan hartanya setiap 6 bulan sekali .
Bagaimana pendapat rekan, benarkah seperti itu?Tidak ada laporan yang disampaikan.
laporan hanya bagi harta hasil repatriasai dan deklarasi harta dalam negeri. pasal 13 UU 11/2016- Originaly posted by ahmadmustopha:
Tidak ada laporan yang disampaikan.
laporan hanya bagi harta hasil repatriasai dan deklarasi harta dalam negeri. pasal 13 UU 11/2016Setuju…
Untuk Deklarasi LN tidak ada laporan semesteran Kurs yang dipakai saat menghitung tebusan Repatriasi & non Repatriasi, adalah memakai kurs KMK pada tanggal akhir tahun pajak terkahir sesuai dg SPT tahunan terkahir.
Berarti patokan terakhir bukan memakai tgl 31 Desember 2015. Benarkah seperti itu?Kalo SPT terakhir 2012, berarti harusnya memakai tgl 31 Desember 2012. Benarkah seperti itu?
- Originaly posted by jon1201:
Berarti patokan terakhir bukan memakai tgl 31 Desember 2015. Benarkah seperti itu?
betul rekan
Originaly posted by jon1201:Kalo SPT terakhir 2012, berarti harusnya memakai tgl 31 Desember 2012. Benarkah seperti itu?
bukankah SPT terakhir tetaplah SPT 2015? (kecuali untuk yang tahun bukunya berakhir tidak di Desember 2015)
Saya agak bingung proses repatriasi ini, katanya abis lapor TA dikasi surat , suratnya bawa ke bank buat bikin rekening dan dana di transfer ke situ.
Pertanyaan saya misalnya saya masuk TA periode 1 – apa duit yang direpatriasi itu harus sampai paling lambat 30 September 2016? Bagaimana kalau sampainya lewat dari itu ? Apa harus bayar lagi dan menyampaikan permohononan TA ulang ?
- Originaly posted by rnegoro:
Pertanyaan saya misalnya saya masuk TA periode 1 – apa duit yang direpatriasi itu harus sampai paling lambat 30 September 2016? Bagaimana kalau sampainya lewat dari itu ? Apa harus bayar lagi dan menyampaikan permohononan TA ulang ?
Setau saya dana repatriasi masuk setelah penyampaian SPH dan max 31 Des 2016 untuk yang ikut periode 1 dan 2…dan 31 Maret 2017 untuk periode 3…
cmiiw - Originaly posted by rnegoro:
Saya agak bingung proses repatriasi ini,
Repatriasi kusus untuk Dalam negeri saja, kalo ingin mengalihkan harta dari luar negri ke wilayah NKRI namanya Deklarasi Luar Negri.
Originaly posted by VAT:bukankah SPT terakhir tetaplah SPT 2015? (kecuali untuk yang tahun bukunya berakhir tidak di Desember 2015)
Sip.rekan sudah benar.