Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lapor tax amnesty boleh diwakilkan?
Lapor tax amnesty boleh diwakilkan?
Siang rekan ortax. Numpang Tanya y. Apakah saat Mau melapor tax amnesty, boleh diwakilkan ke teman? (Sudah bayar tebusan tax amnesty, formulir n berkas2 tinggal dibawa ke kantor pajak)
- Originaly posted by chris91:
Siang rekan ortax. Numpang Tanya y. Apakah saat Mau melapor tax amnesty, boleh diwakilkan ke teman? (Sudah bayar tebusan tax amnesty, formulir n berkas2 tinggal dibawa ke kantor pajak)
Boleh.
Buatkan surat kuasa bermaterai ke pembawa berkas .
Sipkan juga foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.Jangan lupa kasih ongkos sama yang wakili. Hehehehe. Lama bisa 2 sampai 5 jam di KPP. Jangan lupa kasih uang sanggu juga buat makan siang di KPP ya. Bosan tunggu lama di KPP + untuk kopi tersedia diruang tunggu KPP. Gratisss all you can drink.
Hahaha bukan main..
Boleh saja rekan…asal dormnya di tandatangani oleh WP yang bersangkutan
* kecuali badan, dimana penandatanganan juga bisa dikuasakanboleh rekan..dengan surat kuasa bermeterai..