Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta nama orang lain di SPT terakhir
harta nama orang lain di SPT terakhir
kami mau ikut TA tetapi saat laporan spt terakhir kami mencantumkan rumah atas nama orang lain, pertanyaannya apakah harta yg bukan harta tambahan tersebut harus dibalik nama setelah ikut TA dan dibuatkan surat pengakuan? ataukah tidak perlu karena itu bukan harta tambahan? terima kasih rekan
lampirkan saja surat pernyataan kepemilikan rumah tersebut, rekan dan dibalik nama kan kepemilik sesungguhnya
- Originaly posted by hendraprasetio:
lampirkan saja surat pernyataan kepemilikan rumah tersebut, rekan dan dibalik nama kan kepemilik sesungguhnya
maaf rekan boleh minta rujukan aturannya?
- Originaly posted by heyyougo:
maaf rekan boleh minta rujukan aturannya?
Cek Pasal 24 ayat (1) dalam PMK 118/2016
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
- Originaly posted by heyyougo:
ataukah tidak perlu karena itu bukan harta tambahan?
tidak perlu,
yang perlu dibuatkan surat pernyataan kepemilikan/nominee adalah harta tambahan yang belum dilaporkan pada spt terakhir