• Pemindahbukuan

     Theenglander14 updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Theenglander14

    Member
    29 August 2016 at 11:26 am

    Dear rekan Ortax,

    Mohon infonya rekan-rekan ortax, apabila perusahaan saya sedang mengajukan pemindahbukuan atas double pembayaran PPN untuk tahun 2015,yang mana atas pengajuan tersebut sudah di terima oleh bagian penerimaan KPP namun belum ada hasil atas Pbk tsb,yang menjadi pertanyaan,apakah ketika saya mengikuti TA,atas pbk yang belum ada hasilnya dr KPP tsb akan gugur?atau masih tetap berjalan seperti pengajuan pbk biasa.
    Mohon pencerahannya ya rekan-rekan Ortax…..Terima kasih

  • Theenglander14

    Member
    29 August 2016 at 11:26 am
  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 11:29 am
    Originaly posted by Theenglander14:

    apakah ketika saya mengikuti TA,atas pbk yang belum ada hasilnya dr KPP tsb akan gugur?atau masih tetap berjalan seperti pengajuan pbk biasa.

    PBK terjadi karena lebih bayar, lebih bayar terjadi karena bayar 2x
    Pembayaran itu timbul karena PPN kondisinya Kurang Bayar

    Yang gugur itu kalau PPN kondisinya lebih bayar bukan kurang bayar.
    kalau LB, harus buat surat pernyataan tidak mengkompensasikan LB PPN. baru boleh ikut TA

    salam

  • hendraprasetio

    Member
    29 August 2016 at 11:30 am

    tidak akan diperiksa itu, rekan….TA kan melaporkan harta dan tidak akan memeriksa lain lain

  • Theenglander14

    Member
    29 August 2016 at 11:48 am
    Originaly posted by levintz:

    PBK terjadi karena lebih bayar, lebih bayar terjadi karena bayar 2x
    Pembayaran itu timbul karena PPN kondisinya Kurang Bayar

    Yang gugur itu kalau PPN kondisinya lebih bayar bukan kurang bayar.
    kalau LB, harus buat surat pernyataan tidak mengkompensasikan LB PPN. baru boleh ikut TA

    rekan levintz, walaupun kondisinya atas pbk tersebut akan di pbk kan ke spt masa ppn 2016 (misal : agustus 2016)?

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 11:50 am
    Originaly posted by Theenglander14:

    rekan levintz, walaupun kondisinya atas pbk tersebut akan di pbk kan ke spt masa ppn 2016 (misal : agustus 2016)?

    tidak masalah.
    kondisi sih agustus KB kan?

    salam

  • Theenglander14

    Member
    29 August 2016 at 11:54 am
    Originaly posted by levintz:

    kondisi sih agustus KB kan?

    agustus 2016?kan belum terjadi rekan levintz

  • Levintz

    Member
    29 August 2016 at 11:56 am
    Originaly posted by Theenglander14:

    agustus 2016?kan belum terjadi rekan levintz

    betul memang belum terjadi.
    tapi bisa diprediksi kan?

    Faktur penjualan keluar berapa banyak, FP Masukan dapat berapa banyak.
    dari situ saja sudah dapat dihitung KB atau LB.

    salam

  • Theenglander14

    Member
    29 August 2016 at 12:02 pm
    Originaly posted by levintz:

    betul memang belum terjadi.
    tapi bisa diprediksi kan?

    Faktur penjualan keluar berapa banyak, FP Masukan dapat berapa banyak.
    dari situ saja sudah dapat dihitung KB atau LB.

    ooowww kalau untuk kondisi tsb kemungkinan KB,berarti untuk kasus pbk tahun 2015 ke tahun 2016,tidak berpengaruh ketika pengajuan TA ya?Terima kasih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now