Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty TAS 1500745 Atau Kebijakan KPP Masing Masing

  • TAS 1500745 Atau Kebijakan KPP Masing Masing

     harl3m123 updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 9 Posts
  • basaroh

    Member
    28 August 2016 at 1:53 pm
  • basaroh

    Member
    28 August 2016 at 1:53 pm

    Tax Amnesty Service 1500 745 apakah fungsi sebenarnya? soalnya ada beberapa kebijakan UU Tax Amnesty yang kadang berbeda dengan HelpDesk yang ada di kantor pelayanaan pajak.

    Contoh paling simple beberapa KPP mewajibakan UMKN yang ikut Tarif 0,5 % harus ada SIUP jika tidak tebusan 2%, Tapi Ketika kita Konsultasi 1500 745 mengatakan tidak perlu cukup mengisi surat pernyataan besaran peredaran usaha?

    dan pasti terakhir 1500 745 akan mengatakan tergantung kebijakan KPP masing masing? jadi jika kpp mensyratkan wajib SIUP , iya harus dikuti?

    wajib pajak dibuat bingung dengan keadaan ini???

  • begawan5060

    Member
    28 August 2016 at 4:41 pm
    Originaly posted by basaroh:

    dan pasti terakhir 1500 745 akan mengatakan tergantung kebijakan KPP masing masing?

    Jawaban seperti ini adalah jawaban paling ngawuur yang pernah saya dengar..

  • basaroh

    Member
    28 August 2016 at 5:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Jawaban seperti ini adalah jawaban paling ngawuur yang pernah saya dengar..

    setuju rekan begawan, dari pusat sampai ke helpdesk atau penelti kadang berbeda pendapat tidak sepaham.
    ini yang membuat wp jadi bingung 7 keliling.

  • begawan5060

    Member
    28 August 2016 at 5:46 pm
    Originaly posted by basaroh:

    setuju rekan begawan, dari pusat sampai ke helpdesk atau penelti kadang berbeda pendapat tidak sepaham.
    ini yang membuat wp jadi bingung 7 keliling.

    Kalau masing-masing KPP membuat kebijakan sendiri, bukankah sama artinya masing-masing KPP membuat aturan sendiri (bahkan UU sendiri)?

  • basaroh

    Member
    28 August 2016 at 6:14 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalau masing-masing KPP membuat kebijakan sendiri, bukankah sama artinya masing-masing KPP membuat aturan sendiri (bahkan UU sendiri)?

    setuju rekan begawan ,mudahan didengar sama penguwa penguwa pusat, biar segera dituntaskan gak ada lagi kebijakan kpp masing masing, tapi memang kebijakan dari pusat DJP & Pemerintah.

  • hendraprasetio

    Member
    28 August 2016 at 7:27 pm

    Tidak perlu dilampirkan, rekan, di undang undang tidak ada yang mengatakan harus lampirin siup, kan di spt tahunan dapt dilihat KLU nya

  • danilecarlo

    Member
    28 August 2016 at 11:23 pm
    Originaly posted by basaroh:

    setuju rekan begawan, dari pusat sampai ke helpdesk atau penelti kadang berbeda pendapat tidak sepaham.
    ini yang membuat wp jadi bingung 7 keliling.

    Rekan 7 keliling.
    Saya pusing 8 keliling deh.
    Serius ini rekan. Saya bukan sedang bercanda. Hehehehhe

  • harl3m123

    Member
    29 August 2016 at 8:38 am

    saya punya temen di KPP, memang sepertinya mereka belum siap… Mohon dimaklumi…
    Tapi yang saya tidak maklumi adalah petugas pajak bantu bikin SPH wajib pajak… seharusnya SPH tersebut diparaf petugas yang bersangkutan juga… biar ADIL.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now