Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kasus TA
Mohon bantuan para suhu pakar pajak.
Dalam SPT 2015 si A melaporkan harta 5m dan utang 3m. Kenyataan yang sebenarnya Harta si A 6 milyar dan hutang adalah 0 (nol). Bagaimana cara / teknis si A untuk ikut TA?
Terima kasih atas bantuannya.
mohon kireksi jika salah
penambahan harta menggunakan amnesti sebesar 4m sehingga total harta 2015 menjadi 6m
akui saja yang 1 , rekan dan hutangnya di nol kan
- Originaly posted by jimjim:
penambahan harta menggunakan amnesti sebesar 4m sehingga total harta 2015 menjadi 6m
6m atau 9m? jadi bingung?
- Originaly posted by GeorgeHadi:
6m atau 9m? jadi bingung?
pelaporan spt 2015 harta 5m, utang 3m
atau harta bersih (5m-3m) = 2mgunakan amnesti penambahan harta 4m
jadi setelah amnesti ya
harta (5m+4m) = 9m, utang 3m
ataupun harta bersih (9m-3m) = 6m
sesuai kenyataan…semoga bermanfaat
Harta lapor 5
TA 1
Hutang apa ada kaitannya dengan perolehan harta?Tq bgt Bro jimjim